JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Mantan anak buah pengacara kondang OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary yang terlibat suap hakim dan panitera PTUN Medan dituntut Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pembrantasan Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Kamis (10/3).
"Jaksa KPK mengeksekusi M Yagari Bhastara dari Rutan Guntur ke Lapas Sukamiskin karena perkaranya inkracht,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha sembari mengatakan eksekusi dilakukan karena putusan pengadilan atas Gary berkekuatan hukum tetap.
Gary sebelumnya divonis bersalah karena menjadi perantara bagi OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti untuk menyuap hakim dan PTUN Medan. Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Februari lalu menghukum Gary dengan pidana dua tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan Gary cukup ringan karena ia menjadi justice collaborator untuk mengungkap suap yang juga menyeret Kaligis dan Gatot itu. Kaligis pun sudah sudah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan.(boy)
Sumber: JPNN
Editor: Yudi Waldi