SUAP HAKIM DAN PANITERA PTUN MEDAN

KPK Jebloskan Anak Buah OC Kaligis ke LP Sukamiskin

Hukum | Kamis, 10 Maret 2016 - 20:56 WIB

KPK Jebloskan Anak Buah OC Kaligis   ke LP Sukamiskin
JPNN

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Mantan anak buah pengacara kondang OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary yang terlibat suap hakim dan panitera PTUN Medan dituntut Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pembrantasan Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Kamis (10/3).

"Jaksa KPK mengeksekusi M Yagari Bhastara  dari Rutan Guntur ke Lapas Sukamiskin karena perkaranya inkracht,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha sembari mengatakan  eksekusi dilakukan karena  putusan pengadilan atas Gary berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Gary sebelumnya divonis bersalah karena menjadi perantara bagi OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti untuk menyuap hakim dan PTUN Medan. Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Februari lalu menghukum Gary dengan pidana dua tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan Gary cukup ringan karena ia menjadi justice collaborator untuk mengungkap suap yang juga menyeret Kaligis dan Gatot itu. Kaligis pun sudah sudah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan.(boy)

Sumber: JPNN

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook