PEMBERANTASAN KORUPSI

RUU KPK Boleh Direvisi Asal Bagian dari Empat Poin Ini

Hukum | Rabu, 10 Februari 2016 - 23:22 WIB

RUU KPK Boleh Direvisi Asal Bagian dari Empat Poin Ini
Menkopolhukam, Luhut Panjaitan.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kegalauan publik pada revisi Undang-undang KPK yang dinilai bakal menggembosi misi pemberantasan korupsi, rupanya tak mampu menggugah kesadaran pemerintah. Bagai gayung bersambut, inisiatif legislatif itu mendapat lampu hijau dari eksekutif.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah setuju dengan empat poin yang diajukan DPR dalam revisi UU KPK. "Tapi kalau lari dari empat (poin) itu, presiden tidak mau," ujarnya di Kompleks Istana Presiden Rabu (10/2/2016).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Empat poin yang dimaksud adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK, prosedur penyadapan harus seizin Dewan Pengawas KPK, pengangkatan penyidik independen, serta munculnya kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila bukti dirasa tidak cukup.

Luhut berdalih, keberadaan Dewan Pengawas tidak akan melemahkan KPK. Sebab, dewan tersebut tidak bisa menghambat gerak KPK, karena fungsinya seperti oversight committee yang mengawasi saja. ’’Jadi tujuannya bukan untuk mengontrol,’’ katanya.

Lantas, bagaimana dengan pandangan banyak pihak yang menilai prosedur penyadapan yang nantinya harus meminta izin Dewan Pengawas sebagai bentuk pengekangan? Luhut juga menepis hal itu. ’’Nggak ada itu (pengekangan), kalau mau nyadap ya nyadap saja. Yang penting ada mekanismenya di internal KPK,’’ ucapnya.

Saat ditanya kuatnya arus publik yang menolak revisi UU KPK karena dinilai sebagai bentuk pelemahan, pensiunan jenderal TNI Angkatan Darat yang juga mantan kepala kantor staf presiden itu tak mau ambil pusing. ’’Sah-sah saja mereka menolak,’’ ujarnya.

Luhut bersikukuh, sikap pemerintah mendukung revisi UU KPK karena didasari keyakinan bahwa hal itu bukan melemahkan KPK, tapi justru memperkuat lembaga antirasuah tersebut dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi. ’’Spirit kami baik, biar seimbang, kami mau bikin universal, tidak ada aneh-aneh,’’ jelasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menambahkan, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisi, apabila DPR memasukkan aturan di luar empat poin yang sudah disampaikan. Misalnya, jika penyadapan harus meminta izin pengadilan. ’’Itu pasti kami tidak terima. Soal penyadapan tetap ada, tapi SOP-nya yang diperkuat,’’ ujarnya.(owi)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook