KPK TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Wow... Tiga Orang Terseret Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian

Hukum | Rabu, 10 Februari 2016 - 00:09 WIB

Wow... Tiga Orang Terseret Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Orang-orang baru yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya belum bisa habis. Sebab, kali ini tiga orang tersangka baru menambah daftar panjang jumlah orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Mereka yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berasal dari pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tumbuhan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultira Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2013.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketiganya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2010-2015 Hasanuddin Ibrahim (HI), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Ditjen Hortikultura Kementan Eko Mardiyanto (EM), dan seorang dari pihak swasta Sutrisno (Sut).

"KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (9/2/2016). Artinya penetapan tersangka itu setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan penyelidikan perkara tersebut ke penyidikan.

Ketiga tersangka itu diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya. Sehingga, menyebabkan kerugian negara diduga mencapai Rp8 miliar dari total nilai kontrak pengadaan sebesar Rp10 miliar.

"Atas perbuatan tersebut HI, SM, dan SUT disangka pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," jelas Yuyuk.

Yuyuk menerangkan, pada 2013, Ditjen Hortikultura melakukan kegiatan pengadaan pupuk hayati untuk para petani sebagai penerimanya. Modusnya, Sutrisno sebagai pihak swasta melakukan penggelembungan harga dalam proses pengadaan tersebut kepada pihak ditjen Hortikultura Kementan.

"Dalam proses ada mark up harga dan ada temuan-temuan yang dilaporkan ke KPK dan lakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya.(put)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook