TERBUKTI KORUPSI

Jero Wacik Cuma Divonis Segini

Hukum | Rabu, 10 Februari 2016 - 00:02 WIB

Jero Wacik Cuma Divonis Segini
Jero Wacik mengekspresikan senyum dan tawa di hadapan wartawan saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/2/2016). (RICARDO/JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Tipikor Jakarta mengakhiri sidang terhadap terdakwa Jero Wacik dengan hukuman empat tahun penjara atau lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menghukum mantan Menteri Pariwisata dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral itu selama sembilan tahun penjara.

Selain menghukum kurungan badan, hakim pada pembacaan vonis, Selasa (9/2/2016) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan Jero membayar uang pengganti sebesar Rp5.073.031.422 atau diganti pidana kurungan satu tahun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Menjatuhkan oleh karenanya terhadap terdakwa Jero Wacik pidana selama empat tahun dan pidana denda Rp 150 juta," ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno membacakan amar putusan Jero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/2/2016). "Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan perkara ini berkekuatan hukum tetap tak dibayar maka seluruh harta benda disita oleh jaksa," kata Sumpeno.

Majelis menilai perbuatan Jero memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan berlapis yang dialamatkan kepadanya. Menurut hakim, dalam dakwaan pertama Jero terbukti menyalahgunakan DOM saat menjabat Menbudpar dan dakwaan serta ketiga menerima gratifikasi ketika menjadi Menteri ESDM.

Sumpeno menjelaskan, karena menyalahgunakan DOM kurun waktu 2008-2011, Jero telah menguntungkan keluarganya Rp1.071.088.340. Majelis menyatakan, tidak ada keuntungan yang diperoleh Jero lantaran DOM dinilai merupakan diskresi dari menteri. Menurut majelis, Jero telah memenuhi unsur-unsur pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Pada dakwaan kedua, Jero terbukti memenuhi pasal 11 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 KUHPidana. Kemudian dakwaan ketiga Jero terbukti melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Vonis Jero lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Selain hukuman sembilan tahun penjara, Jero juga dituntut denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan,serta membayar uang pengganti Rp18,7 miliar.  Jika uang pengganti itu tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.(boy)

Laporan: JPNN

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook