JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Sejumlah indikasi penyimpangan dana haji nampaknya mulai terkuak. Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mencatat ada indikasi penyimpangan dana setoran awal haji, yang nilainya saat ini mencapai Rp52,2 triliun.
‘’KPK harus mengungkap penyimpangan dana haji, khususnya untuk setoran awal,’’ ujar Uchok Sky Khadafi, Koordinator Advokasi dan Monitoring Seknas Fitra dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (9/2).
Uchok menilai, manajemen haji masih jelek dan amburadul. Padahal, manajemen yang dikelola Kementerian Agama ini harus melayani sebanyak 2.066.872 jamaah reguler, dan sebanyak 69.962 jamaah khusus.
‘’Anggaran biaya setoran awal yang harus dikelola terdiri dari Rp49,5 triliun untuk jamaah reguler, dan Rp2,7 triliun untuk jamaah khusus,’’ ujar Uchok. Data tersebut diolah Fitra berdasarkan temuan BPK pada semester I tahun 2013 lalu.
Total biaya setoran awal untuk jamaah reguler dan khusus itu mencapai Rp52,2 triliun. Uchok menyatakan, dana itu merupakan keseluruhan total setoran awal sepanjang tahun 2004-2012.
Namun, dari biaya setoran awal itu, Fitra menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. ‘’Ada dana yang mengendap, namun tidak bisa ditelusuri ke mana,’’ ujarnya.
Uchok menjelaskan, sebanyak 190 jamaah melakukan setoran awal haji sebesar Rp25 juta melalui Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank yang ditunjuk menerima dana itu.
Tetapi, dari penelusuran Fitra di rekening setoran awal dengan pelimpahan di rekening Menteri Agama di Bank Indonesia, terdapat penurunan jumlah.
Uchok menyatakan, BNI diketahui hanya melakukan pendebetan rekening setoran awal sebanyak Rp20 juta per jamaah. Sementara sisa Rp5 juta yang sudah disetor ratusan jamaah itu tidak jelas rimbanya.
‘’Jadi di sini, ada kehilangan uang 190 jamaah sebanyak Rp950 juta,’’ ujarnya.
Dari data sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat), juga terdapat perbedaan data. Uchok menyatakan, berdasarkan laporan keuangan jumlah jamaah tercatat mencapai 69.134 orang.
Namun, dari data yang diambil April 2013, jumlahnya mencapai 69.189 jamaah. Ada selisih jumlah jamaah pada siskohat sebanyak 55 jamaah.
Selisih itu menyebabkan keperluan anggaran yang membengkak. ‘’Ada dana sekitar 220.000 dolar AS atau sebesar Rp2,12 miliar tidak dapat ditelusuri,’’ kata Uchok.
Uchok menyatakan, adanya perbedaan angka itu memunculkan indikasi terjadi penyimpangan dana setoran awal haji. Fitra meminta kepada KPK bukan hanya memberikan beberapa rekomendasi ke Kementerian Agama.
Tapi segera melakukan penindakan atas dana haji tersebut.
‘’KPK itu bukan lembaga kajian atau penelitian seperti LIPI yang hanya bisa memberikan rekomendasi. Tapi KPK mempunyai kekuasaan yang besar untuk menindak adanya dugaan penyimpangaan dalam pengelolaan dana setoran awal haji ini,’’ tegasnya.
Sementara, KPK belum mau membuka banyak soal penyelidikan pengelolaan dana haji tersebut. Yang jelas, sampai saat ini lembaga pimpinan Abraham Samad terus melakukan pendalaman.
Termasuk, hasil pantauan tim KPK yang dikirim ke Arab Saudi untuk memantau jalannya pengelolaan dana saat ibadah haji berlangsung.(wan/bay/dim/jpnn)