PDIP TAK SETUJU

DPR: Lima Fraksi Setuju Dibentuknya Pansus Jiwasraya

Hukum | Jumat, 10 Januari 2020 - 14:15 WIB

DPR: Lima Fraksi Setuju Dibentuknya Pansus Jiwasraya
INTERNET

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPR berencana membuat panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki kasus Jiwasraya‎. Ada lima dari sembilan fraksi di DPR setuju dibentuknya pansus tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, lima partai yang setuju pembentukan pansus Jiwasraya itu adalah Nasdem, PKS, Demokrat, Gerindra, dan Golkar. “Sudah ada lima fraksi setuju dibentuknya pansus Jiwasraya,” ujar Dasco kepada wartawan, Jumat (10/1).


Menurut dia, usai reses pada 13 Januari mendatang, pihaknya akan menggelar rapat di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. “‎Nantinya akan mengakomodir usulan-usulan dari fraksi-fraksi sebelum dibawa ke rapat paripurna,” kata wakil ketua umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Mengenai PDIP yang menyebut pansus Jiwasraya tersebut akan banyak kepentingan politik‎, sehingga lebih baik dibentuk panitia kerja (panja), Dasco mempermasalahkannya. Hal itu hanya soal mekanisme saja.

Yang terpenting adalah mencari solusi kasus Jiwasraya tersebut. “Bagaimana mengungkap persoalan yang membelit Jiwasraya kemudian uangnya lari ke mana,dan solusinya bagaimana,” ungkapnya.

Diketahui, masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi saving plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.

Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.

Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun. Hal itu dilakukan ‎ demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook