JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/1) dini hari. Penahanan terhadap Wahyu dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penerimaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Wahyu keluar dari Gedung Merah Putih KPK menggunakan rompi oranye dengan tangan diborgol sekira pukul 01.20 WIB. Dia terlihat membawa selembar kertas yang bertuliskan permintaan maaf.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas peristiwa yang saya alami,” kata Wahyu usai menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/1) dini hari.
Pria yang mempunyai harta kekayaan Rp12,8 miliar ini pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran KPU di Indonesia. Dia menyebut, kasus yang menjeratnya murni masalah pribadi.
“Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” ucap Wahyu.
Menyusul penetapannya sebagai tersangka KPK, kata Wahyu, dirinya akan langsung menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota KPU. Dia pun memohon agar diberikan kesabaran terkait kasus yang menjeratnya.
“Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu dekat, saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU,” jelas Wahyu.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu Setiawan akan mendekam di rumah tahan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Agustiani Tio Fridelina akan mendekam di Rutan K4 yang terletak di belakang gedun KPK.
Selain Wahyu dan Agustiani, KPK juga turut menahan Saeful yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah juga menahan Saeful di Rutan C1, yang terletak di gedung pusat edukasi dan antikorupsi.
“Mereka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” tukas Ali.
Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Anggota KPU RI Wahyu Setiawan resmi menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh lembaga anti rasuah, Wahyu diduga telah menerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Usai menyandang status tersangka, Wahyu menyampaikan permintaan maaf terbuka, melalui secarik kertas dengan tulisan tangan. Pada poin pertama surat tersebut, Wahyu menyampaikan permintaan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU RI.
Ia juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia.”kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” tulis Wahyu.
Soal kebenaran surat tersebut, Anggota KPU Riau Divisi Humas dan Sumber Daya Manusia Nugroho Noto Susanto saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (10/1/2019) membenarkan. Ia menyatakan surat tersebut memang tulisan Wahyu sendiri.
“benar,” ujar Nugroho singkat.(nda)
Editor :Deslina
Sumber: jawapos.com