JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho membantah tuduhan kuasa hukum DPO kasus memberikan keterangan palsu dan akta otentik, Hatono Karjadi (HK) yang menyebut penyidik Polri berusaha menangkapnya di Singapura, tapi gagal.
Ditegaskan Yuliar, apa yang disampaikan pihak Hartono jelas tidak benar. "Dia (HK-red) memberitakan sesuatu yang tidak benar, semacam hoaks, menurut versi dia sendiri. Mungkin tujuannya kan ada maksud tertentu, bisa jadi untuk lepas dari jeratan hukum," kata Yuliar kepada riaupos.co, Rabu (9/01/2019)
Kasus ini berawal dari langkah HK mempraperadilkan kapolri dan dir reskrimsus Polda Bali, karena menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, praperadilan itu justru dimenangkan oleh kapolri dan Polda Bali.
Dalam kasus tersebut, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan terhadap HK. Pada panggilan pertama dia tidak datang. Namun pada panggilan kedua yang hadir kuasa hukum menyampaikan kliennya sakit dan akan dihadirkan.
"Ternyata enggak hadir. Benar enggak sih dia ke sana, dicek dan sudah melalui satu prosedur, izin secara resmi. Kok dibilangnya enggak ada izin, mau nangkap. Cuma mau ngecek benar gak sih kamu sakit," tutur Yuliar.
Dia menambahkan bahwa jajaran Polda Bali paham betul untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang di negara lain, harus mengikuti yurisdiksi negara tersebut karena ada otoritasnya sendiri.
"Karena kalau di sana kan ada otoritas sendiri Singapura. Kami sifatnya hanya koordinaasi, mengecek kebenaran sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya. Kita cek ke sana. Semua kan sudah tahu, Polda enggak mungkin tanpa izin langsung ke sana," jelasnya.