Larang Siswi Berjilbab, Kepsek SMAN 2 Denpasar Dikecam

Hukum | Jumat, 10 Januari 2014 - 07:57 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi VIII DPR, Raihan Iskandar mengecam sikap Kepala SMA N 2 Denpasar, Bali, yang melarang siswinya mengenakan jilbab di sekolah. Menurutnya, pelarangan itu menunjukkan rendahnya pemahaman tentang kebebasan menjalankan keyakinan dalam beragama.

Raihan menegaskan, mengenakan jilbab di sekolah sudah dijamin konstitusi. "Padahal secara legal, mengenakan jilbab itu sudah dijamin kebebasannya di negeri ini.” ujarnya, Kamis (9/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Politikus dari PKS ini menambahkan, ada Surat Edaran Dikdasmen Nomor 1174/C/PP/2002 tentang diperkenankannya siswi mengenakan jilbab ketika sekolah.  Karenanya, Raihan sangat menyayangkan keputusan Kepala SMA N 2 Denpasar terhadap salau satu siswinya yang bernama Anita Wardhana pindah ke sekolah lain jika mau berjilbab.

“Kita sangat menyayangkan rendahnya pemahaman dan kesadaran sebagian pendidik dan pihak sekolah ini. Sejatinya para pendidiklah yang menjadi teladan dalam hal menciptakan kerukunan hidup umat beragama," tegasnya.

Lebih lanjut Raihan meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja lebih keras membenahi persoalan semacam ini dengan mensosialisasikan pentingnya saling menghargai dan menghormati serta membangun kerukunan beragama. Selain itu, ia juga mengingatkan perlunya pembinaan kepada sekolah yang melarang siswinya berjilbab/

"Kalau perlu cabut tunjangan profesi gurunya, turunkan status akreditasi sekolah itu, hingga mencabut izin operasionalnya,” tegas Raihan.(fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook