Budiman Bawa 18 Selongsong Peluru ke Paripurna

Hukum | Selasa, 10 Januari 2012 - 10:05 WIB

JAKARTA (RP)- Indikasi adanya kekerasan dan penyimpangan aparat keamanan dalam penanganan konflik agraria di Mesuji, Lampung, semakin sulit dibantah.

Desakan kepada DPR untuk membuat pansus konflik agraria pun kian menguat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’DPR dalam masa sidang kali ini diharapkan bisa segera membentuk Pansus konflik agraria agar kita bisa menata persoalan ini sampai selesai,’’ kata anggota Komisi II Budiman Sudjatmiko di tengah sidang paripurna, kemarin (9/1).

Budiman menyampaikan dirinya baru saja mengunjungi daerah konflik agraria di Lampung, Bima, dan Sumatera Selatan.

Dia sangat khawatir Indonesia tengah mendekati ambang revolusi sosial di tingkat pedesaan.

‘’Saat bertemu petani Mesuji, mereka berharap adanya ratu adil. Bukan ratu adil dalam pengertian mesiah atau juru selamat. Tapi, rakyat bersatu angkat bedil,’’ ujar Budiman.

Dalam orasi di tengah sidang paripurna itu, Budiman menyebut sejak 2001, terdapat 189 petani atau nelayan yang tewas ditembak, maupun dianiaya. Tercatat 22 korban di antaranya terjadi pada tahun 2011.

Budiman lantas mengeluarkan satu bungkus plastik dari dalam tasnya. Dia menunjukkan 18 selongsong peluru yang dikumpulkannya dari desa Sri Tanjung, Mesuji, Lampung, yang menjadi salah satu lokasi bentrok dalam konflik agrarian yang memakan korban jiwa.

‘’Tadi sudah dikonsultasi ke rekan saya, Pak Tb Hasanuddin dan Pak M Nurdin (keduanya purnawirawan Polisi sekarang anggota FPDIP, red), tang Reformasi Agraria secara konsisten.

Hal ini semakin diperburuk dengan tumpang tindihnya otoritas penanganan agraria yang tersebar diberbagai kementerian.

Ketua DPR Marzuki mengatakan kasus-kasus pertanahan yang saat ini mencuat ke ruang publik baru sebatas fenomena gunung es.

Di balik itu terdapat tumpukan kasus yang efeknya tidak bisa diprediksi. Namun, Marzuki tidak sependapat dengan usul pembentukan Pansus konflik agraria.

Persoalan ini, kata dia, cukup ditangani oleh komisi-komisi terkait di DPR.

‘’Perlu kita tidak lanjuti oleh komisi di DPR sesuai bidang tugasnya. Kalau menyangkut peraturan perundangan, tugas kita adalah merevisi UU yang tidak adil atau masih tumpang tindih,’’ katanya.(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook