EKS KORUPTOR IKUT PILKADA 2020

KPU Gagal Dorong Regulasi Lebih Baik

Hukum | Senin, 09 Desember 2019 - 18:55 WIB

KPU Gagal Dorong Regulasi Lebih Baik
Ilustrasi gedung KPU (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk membolehkan bekas narapidana kasus korupsi di Pilkada 2020. Anggota Komisi II DPR, Kamrusammad‎ menyayangkan hal tersebut.

Kamarusammad mengatakan, melarang eks koruptor mengikuti Pilkada Serentak 2020 sebetulnya merupakan bentuk sanksi sosial bagi para bekas narapidana kasus korupsi‎. Faktanya, banyak kepala daerah yang ditangkap KPK lantaran terlibat kasus korupsi


"Larangan mantan narapidana korupsi maju Pilkada adalah sanksi sosial yang diharapkan menimbulkan efek jera. Fakta kepala daerah terjerat korupsi meningkat dari 9 kepala daerah tahun 2017 ke 20 kepala daerah tahun 2018. Jika larangan tersebut diberlakukan maka kemajuan dalam membangun ekosistem politik berintegritas," katanya, Senin (9/12).

Namun, lantaran KPU sudah membuka pintu untuk para eks koruptor untuk terjun ke Pilkada Serentak 2020, Kamarusammad pun menilai KPU telah gagal menciptakan pemerintahan yang baik.

‎"Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik‎," ungkapnya.

Kamarusammad pun yakin akan ada persepsi miring dari masyarakat terkait kebijakan kontroversial ini. Nantinya, masyarakat bisa tidak lagi percaya terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.

"Rakyat semakin tidak percaya terhadap kualitas demokrasi dalam melahirkan pemimpin berintegritas‎," ungkapnya.

Sekadar informasi,‎ KPU menerbitkan PKPU Nomor 18/2019 yang tidak melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi kepala daerah.
PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook