JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus pencatutan nama presiden yang kemudian santer disebut Papa Minta Saham memasuki babak baru, makin panas... Tidak terima atas tindakan Menteri ESDM Sudirman Said, Ketua DPR RI Setya Novanto melayangkan pengaduan ke Mabes Polri.
Aduannya adalah, Sudirman Said melakukan fitnah, penghinaan dan dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Iya benar, pengaduan terhadap SS. Ini saya sedang (di Bareskrim Mabes Polri) menyiapkan bahan-bahannya," kata Firman Wijaya, Kuasa Hukum Novanto, Rabu (9/12/2015).
Sudirman Said merupakan pelapor dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan Setya Novanto terkait permintaan jatah saham PT Freeport Indonesia. Laporan disampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan, DPR RI.(boy)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga