BERKAS LENGKAP, DILIMPAHKAN KE JAKSA

Tersangka Kasus Sandal Berlafaz Allah Dijebloskan ke Penjara

Hukum | Rabu, 09 Desember 2015 - 00:59 WIB

GRESIK (RIAUPOS.CO) - Polisi ternyata terus mengusut kasus sandal berlafaz Allah yang sempat menghebohkan Gresik Jawa Timur dan sekitarnya.Seorang tersangka yang mendesain sandal berlafadz Allah, Nanang Kurniawan ditahan Kejari Gresik, Senin (8/12/2015) lalu.

Sementara itu Liem long Hwa, bos PT Pradipta Perkasa Makmur (PPM), lolos dari penahanan. Itu terjadi setelah penyidik polisi tidak menyeret pemilik pabrik sandal merek Glacio sebagai tersangka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penahanan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik usai menerima pelimpahan berkas tahap II dari polisi. Dalam penyerahan ini, penyidik Satreskrim Polres Gresik membawakan sejumlah barang bukti.

Di antaranya desain cetakan sandal, sandal merek Glacio yang tapaknya terdapat tulisan Allah.

Sementara tersangka Nanang, warga Jalan Brigjen Katamso III, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Waru ikut diserahkan. Setelah dilakukan penyerahan, Kasie Intelejen Kejari Gresik Lutchas Rochman menggiring tersangka ke ruang pemeriksaan.

Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga pukul 14.00 di ruang intel Kejaksaan Negeri Gresik.

Kepada wartawan Luthcas Rohman membenarkan, pihaknya menerima berkas pemeriksaan dari penyidik Satreskrim Polres Gresik terkait sandal berlafadz Allah.

“Sudah kami terima dari penyidik, dan saat ini berkas tersebut sudah ada di Kejaksaan,” terang Luthcas.

Disebutkan, penyidik hanya mengirim satu tersangka dalam kasus ini. Tersangka adalah Nanang Kurniawan desainer dari alat cetak sandal tersebut.

“Tersangka sebenarnya membuat tiga desain pada September lalu. Namun saat diserahkan ke pimpinan, hanya disetujui satu desain saja, yakni kaligrafi berlafadzkan Allah tersebut,” jelas Luthcas.

Luthcas juga menambahkan, bahwa tersangka mengambil desain tesebut dari internet yakni kaligrafi sufi surat Al Ikhlas. Kemudian kaligrafi tersebut ditumpuk jadi dua bagian, tersangka mengaku mendownload kaligrafi tersebut karena bentuknya bagus.

Meskipun sudah ada permintaan maaf dari pemilik perusahaan di hadapan tokoh agama, Luthcas mengatakan kasus ini tetap dilanjutkan.

“Mulai hari ini tersangka sudah ditahan,” ujar Luthcas.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Iwan Hari Poerwanto menjelaskan, memang tersangka yang ditetapkan hanya satu yakni Nanang Kurniawan.

“Untuk ada tidaknya tersangka lainnya, kita akan lihat di fakta persidangan nanti,” kata Iwan. Tersangka sendiri diancam  dengan pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(aro/ris/awa)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook