KORUPSI DRAINASE

Dua Kali Mangkir, Direktur PT SK Akhirnya Ditahan

Hukum | Jumat, 09 November 2018 - 10:49 WIB

Dua Kali Mangkir, Direktur PT SK Akhirnya Ditahan
TAHANAN: Direktur PT SK Sabar Jasman mengenakan rompi tahanan (kanan) saat keluar dari ruangan pemeriksaan Kejari Pekanbaru dalam kasus dugaan korupsi drainase Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (8/11/2018). MHD AKHWAN/RIAUPOS

KOTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya menjebloskan Sabar Jasman ke Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk. Penahanan terhadap Direktur PT Sabarjaya Karyatama (SK) ini dilakukan usai yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, Kamis (8/11).

Sabar Jasman merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan drainase Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Adapun tersangka lainnya yakni Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, Windra Saputra selaku Ketua Pokja. Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terhadap empat tersangka telah dilakukan penahanan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, Kamis (1/11) lalu. Namun, untuk Sabar Jasman saat itu belum dilakukan penahanan, mengingat yang bersangkut mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady mengatakan, penahanan Sabar Jasman dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan drainase Jalan Soekarno-Hatta. “Kami lakukan pemeriksaan satu tersangka SJ (Sabar Jasman, red). Karena sebelumnya tidak hadir,” ujar Ahmad Fuady.

Usai diperiksa, lanjut pria yang akrab disapa Fuad, Sabar Jasman menjalani pengecekan kesehatan oleh tim medis. Hasilnya, kondisi yang bersangkutan dinyatakan sehat. “Kesehatannya diperiksa, kondisinya sehat. Lalu lakukan penahanan selama dua hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk,” sebutnya.

Terkait alasan Sabar Jasman mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik, mantan Kasi Pidum Kejari Batam menyampaikan, pada panggilan pertama yang bersangkutan tengah berada di luar kota. Lalu panggilan kedua, Sabar meminta dijadwalkan ulang. “Pada panggilan ketiga (hari ini, red). Dia baru memenuhinya dan datang ke Kejari,” jelasnya.

Sabar ditahan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah dilakukan Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru. Dikhawatirkan yang bersangkutan akan mengulangi perbuatan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi lainnya, bahkan melarikan diri jika tidak ditahan.

“Kuasa hukumnya tadi mengajukan surat tidak dilakukan penahanan. Permohonan itu kami tolak,” tambah Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo.

Lanjut Odit, pihaknya tengah menggesa agar perkara ini segera rampaung mengingat seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan. “Mudah-mudahan, berkas terangka bisa dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat,” singkat Odit.

Sebelumnya, Sabar bersama empat orang lainnya lainnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atau ekspos yang dilakukan Kejari Pekanbaru, 9 Oktober lalu. Hasil ekspos itu menjelaskan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menentukan tersangka. Mereka merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam penyimpangan proyek yang dikerjakan pada 2016 lalu itu.

Dalam pengusutan perkara ini, sebanyak 39 saksi telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pihak rekanan. Selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru.

Dugaan rasuah tersebut terjadi pada 2016 lalu. Saat itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melakukan pembangunan drainase di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Paket A. Gorong-gorong itu dibangun di sepanjang jalan dari simpang Jalan Riau hingga simpang Mal SKA Pekanbaru. Adapun pagu paket sebesar Rp14.314.000.000 yang bersumber dari APBD Riau 2016.

Pekerjaan itu berdasarkan surat perjanjian kontrak tanggal 21 September 2016 dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp11.450.609.000 yang dilaksanakan oleh PT Sabarjaya Karyatama. Terhadap pekerjaan tersebut rekanan telah menerima pembayaran 100 persen.

Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pekerjaannya yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.523.979.195. Angka itu berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP Provinsi Riau tanggal 18 September 2018. Terkait angka kerugian negara itu, penyidik belum ada menerima pengembalian kerugian negara dari para tersangka.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook