JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi mega proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Markus Nari, Rabu (9/10). Selain Novel, mantan anggota DPR Fraksi Hanura, Miryam dan Jaksa KPK Ariawan turut dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan, Novel mengatakan, ada sekitar enam orang anggota DPR RI yang menekan atau mengintimidasi Miryam S Hariani terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Novel memberikan keterangan tersebut untuk menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim, Franky Tambun.
“Pada waktu itu, saksi meminta keterangan apakah saksi Miryam ada rencana mengembalikan uang pada waktu meminta keterangan saksi Miryam ada tidak dia menyebut ada tekanan dari anggota dewan?” tanya ketua majelis hakim, Franky Tambun, di persidangan.
“Dia (Miryam S Hariyani) menyampaikan itu,” jawab Novel.
“Siapa?” tanya Franky Tambun.
“Ada beberapa orang, seingat saya lima sampai enam orang. Saya pernah menyampaikan keterangan ini di persidangan sebelumnya,” kata Novel.
Namun, Novel tidak mengungkapkan nama-nama yang menekan Miryam S Hariyani tersebut. Di persidangan itu, Novel mengaku bertindak sebagai koordinator penyidikan kasus KTP-elektronik. Adapun, Iwan Susanto merupakan penyidik yang memeriksa Miryam S Hariyani.
Di awal pemeriksaan untuk kepentingan pembuatan BAP, Novel mengungkapkan Miryam menceritakan secara detail mengenai kasus korupsi KTP-elektronik.
Selain itu, Miryam cukup kooperatif dengan penyidik KPK. Dia menulis di kertas mengenai poin-poin keterangan. Lalu, penyidik mengonfirmasi keterangan di pemeriksaan kedua dan ketiga.
Pada pemeriksaan keempat, Novel mengklaim Miryam meminta dirinya untuk memeriksa. Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik KPK, Jakarta Selatan.
“Di tengah penyidikan, Miryam ingin bertemu saya. Di pemeriksaan keempat, saya menanyakan fokus mengenai uang (aliran korupsi e-KTP),” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Markus Nari didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Jaksa KPK menyebut Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.
Selain itu, Markus didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.400.000 dari proyek e-KTP. Perbuatan Markus juga memperkaya orang lain dan korporasi, akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 2,3 miliar dari perbuatan Markus.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman