JADI SAKSI KASUS TERSANGKA SUAP PELAYARAN

Hari Ini, Bupati Meranti Diperiksa KPK

Hukum | Selasa, 09 Juli 2019 - 11:31 WIB

Hari Ini, Bupati Meranti Diperiksa KPK
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, hari ini Selasa (9/7/2019), sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Irwan diperiksa diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain terkait jabatan.

’’Saksi untuk tersangka IND (Indung),’’ kata Febri di Jakarta.

Sebelumnya penyidik KPK juga telah memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Ardhahni MT sebagai saksi untuk tersangka IND.

Dalam kasus ini penyidik di lembaga antirasuah itu juga sudah memeriksa sejumlah saksi baik swasta, ASN hingga wakil rakyat. Salah satunya Anggota DPR Fraksi Demokrat asal Riau, Muhamad Nasir.

Pemeriksaan saksi tersebut guna mendalami keterangannya untuk tersangka Indung (IND), orang yang diduga menerima suap dari PT Humpuss untuk anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP) yang juga sudah berstatus tersangka.

Selain BSP, KPK telah menetapkan tersangka lain yakni  Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung (IND) dari pihak swasta sebagai tersangka.

IND diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang dari AWI senilai Rp89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop coklat.

Dalam kasus suap distribusi pupuk ini, KPK menyita uang sebanyak Rp8 miliar dalam puluhan kardus terdiri dari 400 ribu amplop. Uang itu diberikan dalam beberapa kesempatan oleh penyuap.

Belakangan, sebagian uang gratifikasi Bowo diduga berasal antara lain dari pengurusan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dua kabupaten, yakni Minahasa Selatan di Provinsi Sulawesi Utara dan Kepulauan Meranti di Provinsi Riau.


 

 

Laporan: M Fathra Nazrul Islami (Jakarta)
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook