Kebijakan Pemerintah Bikin Guru Stres

Hukum | Selasa, 09 Juli 2013 - 21:25 WIB

Kebijakan Pemerintah Bikin Guru Stres

JAKARTA (RP) - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo mengatakan, banyak peraturan dan kebijakan yang dibuat pemerintah terkait guru dan pendidikan, malah membuat guru tertekan bahkan stres.

Hal ini disampaikan Sulistyo bersama jajaran pengurus PB PGRI hasil Kongres ke 21 di kantor PGRI, Jakarta Pusat, Selasa (9/7). Di antaranya Sekjen PB PGRI M Kudrat Nugraha, Wasekjen Dian Maksunah, Sekretaris Departemen Penegakan Kode Etik Muhir Subagja, dan Sekretaris Departemen Komunikasi dan Informasi Basharuddin Toyib.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Banyak kebijakan pemerintah termasuk implementasinya yang membuat guru tertekan. Karena tertekan sering keinginan meningkatkan mutu tidak tercapai. Kalau tertekan positif bisa jadi motivasi, tapi kalau tertekan negatif ini bisa membuat stres," kata Sulistyo.

Kondisi ini menurutnya kotra-produktif dengan upaya meningkatkan profesionalisme guru yang sangat dibutuhkan dalam peningkatan mutu pendidikan. Sulistyo tidak menampik ada di antara kebijakan tersebut niatnya baik, namun implementasinya kerap membuat guru stres.

Sederet kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah yang menurut PB PGRI membuat guru tertekan itu mulai dari beban mengajar 24 jam per minggu tatap muka, sertifikasi guru, pembayaran tunjangan profesi, uji kompetensi guru, hingga implementasi kurikulum.

Bahkan beberapa peraturan seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri, Permen PAN RB Nomor 16 tahun tahun 2009, sistem kenaikan jabatan dan pangkat guru, rekrutmen guru PNS, honorer dan guru swasta, serta data pokok pendidik juga menimbulkan banyak masalah di daerah.

Sulistyo mencontohkan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam per minggu yang diatur dalam UU Nomor 14/2005 pasal 35 ayat 2. Ketentuan ini menurut PGRI bertentangan dengan ayat sebelumnya (ayat 1) yang menyebut tugas pokok guru itu merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melatih peserta didik.

"Kalau hanya mengajar yang dinilai, berarti yang lain diabaikan. Jadi hasil Kongres PGRI kemarin mengusulkan jalan keluar, yakni merevisi PP 74/2008 tentang guru agar kontradiksi antar pasal dalam UU bisa dikhiri," tegas Sulistyo kembali terpilih aklamasi memimpin PB PGRI dalam Kongres ke 21 PGRI pekan lalu.(fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook