JAKARTA (RP) - Anggota Komisi Kehutanan DPR, Siswono Yudo Husodo mengatakan masyarakat hutan tidak perlu kuawatir dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Perusakan Hutan yang saat ini tengah dibahas DPR.
"RUU ini sangat progresif bakal menindak korporasi yang lekat dengan perusakan hutan dan tidak mengarah kepada kelompok masyarakat hutan," kata Siswono Yudo Husodo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (9/7).
Dikatakannya, jangan ada sedikit pun ketakutan dari masyarakat yang tinggal di hutan, karena tidak bisa memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan hidup mereka jika RUU ini disahkan.
"Masyarakat hutan tak perlu khawatir. Dalam kajian kita, yang merusak hutan paling parah justru yang terorganisir besar dengan motif-motif ekonomi. Dalam pasal ini disebutkan betul, masyarakat yang tinggal di hutan, di sekitar hutan, dan yang hidup dari hutan untuk kebutuhan sehari-hari bukan untuk komersil, tidak dikenakan sanksi dalam RUU ini,” ujar Husodo.
Dijelaskannya, banyak korporasi mengantongi izin menebang hutan untuk areal seribu hektar. Dalam prakteknya malah menebang ribuan hektar. Belum lagi yang melakukan eksplorasi pertambangan di tengah hutan. Korporasi kerap membuka hutan terlalu besar. “RUU ini mengarah pada bentuk-bentuk perusakan hutan yang seperti itu,” tegasnya.
Strategi ini penting untuk diketahui masyarakat luas, terutama yang tinggal di sekitar dan di dalam hutan yang hidup dengan memanfaatkan hasil hutan. “Silakan hidup seperti biasa, tidak kena sanksi apa pun dari RUU yang segera disahkan DPR ini,” janji politisi Partai Golkar itu. (fas/jpnn)