Indonesia Dinilai Butuh UU Keantariksaan

Hukum | Selasa, 09 Juli 2013 - 16:18 WIB

Indonesia Dinilai Butuh UU Keantariksaan

JAKARTA (RP) - Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana mengatakan, Undang-undang Keantariksaan sangat penting untuk negara Indonesia. Alasannya karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar.

"Kita ini negara kepulauan terbesar di dunia, negaranya luas. Kalau kita tidak menjamin UU Keantariksaan, negara kita gimana? UU ini penting untuk kita," ujar Sutan di DPR, Jakarta, Selasa (9/7).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

UU Keantariksaan lanjut Sutan, juga bermanfaat untuk kemaslahatan. Dia mencontohkan terkait penggunaan satelit. Adanya UU itu, orang tidak bisa dengan sembarangan menggunakan satelit. Mereka harus meminta ijin kepada negara terlebih dahulu.

Selain itu menurut Sutan, melalui satelit bisa diketahui apakah udara yang ada membawa penyakit atau tidak. Bahkan lewat satelit dapat memprediksi orang bayar pajak atau tidak.

Sutan mencontohkan di suatu kabupaten, ada orang baru mendirikan rumah itu juga bisa kelacak. "Jadi sifat UU ini mempermudah kita semua. Kalau tidak, ya kita ketinggalan jaman," ucapnya. (gil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook