Jelang UKG, Muncul Kabar Menyesatkan pada Guru

Hukum | Senin, 09 Juli 2012 - 06:53 WIB

JAKARTA (RP) - Mendekati pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang akan dijalankan pada akhir bulan ini, mulai muncul berita-berita menyesatkan di kalangan guru.

Berita sesat ini di antaranya dihembuskan oknum tidak bertanggung jawab di dinas pendidikan kabupaten atau kota. Para guru diminta fokus menyiapkan diri menghadapi ujian.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kabar mulai munculnya berita bohong atau sesat ini tercium oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). ‘’Kami prihatin dengan kasus ini. Guru kok terus-terusan jadi korban kejahatan,’’ ujar Ketua Umum PB PGRI Sulistyo di Jakarta, Ahad (8/7).

Sulistyo menjelaskan, kabar menyesatkan ini muncul dalam beberapa jenis. Di antara yang paling dominan adalah, oknum dinas pendidikan mengatakan jika UKG ini bisa berdampak pada jabatan guru.

Menurut Sulistyo, oknum tadi menyebarkan informasi sesat yang menyebutkan bahwa jika tidak lulus UKG guru bersangkutan akan dicopot dari posisi guru dan dijadikan pegawai TU (tata usaha).

‘’Kabar ini tentu sangat menyesatkan. Kasihan para guru,’’ kata dia. Sulistyo meluruskan jika UKG ini tidak ada kaitannya dengan posisi guru. Selain itu, UKG juga tidak dikaitkan dengan pengucuran tunjangan profesi pendidik (TPP). Jadi jika ada guru yang tidak lulus UKG, dia akan tetap menjadi guru dan juga tetap menerima TPP bagi guru yang bersertifikat.

Sulistyo menduga ada motif uang dengan tersebarnya kabar menyesatkan ini.

Dengan adanya kabar tersebut, para guru tentu gelisah dan gundah. Selanjutnya, oknum dinas pendidikan ini lantas mengkoordinir guru-guru yang gelisah tadi untuk membentuk semacam penataran bertarif tinggi. Nah, dari proyek penataran inilah oknum dinas pendidikan itu mengumpulkan uang dari para guru.

Selain itu, tujuan menyebarkan kabar sesat ini memang sengaja untuk membuat iklim pendidikan di daerah gaduh.

Apapun tujuannya, Sulistyo mengatakan jika penyebaran berita sesat ini merupakan perbuatan tercela.(wan/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook