HUKUM

Kenaikan Gaji Pimpinan Sedang Dibahas, KPK Dinilai Bohongi Publik

Hukum | Selasa, 09 Juni 2020 - 12:05 WIB

Kenaikan Gaji Pimpinan Sedang Dibahas, KPK Dinilai Bohongi Publik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Firli Bahuri telah membohongi publik terkait pernyataannya, yang meminta agar membatalkan kenaikan gaji Pimpinan KPK. Namun, kini beredar kabar adanya pembahasan antara pihak Kementerian Hukum dan HAM serta KPK terkait dengan usulan kenaikan gaji.

“Jika informasi ini benar, maka Ketua KPK Komjen Firli Bahuri telah berbohong kepada publik. Sebab, pada awal April lalu, ia mengatakan bahwa seluruh Pimpinan meminta usulan ini untuk dibatalkan dan tidak lanjutkan pembahasannya,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (9/6).


Kurnia memandang, usulan kenaikan gaji sebenarnya tidak pantas untuk dibahas di tengah situasi Indonesia yang sedang menghadapi wabah Covid-19. Semestinya sebagai pejabat publik, para Pimpinan KPK memahami bahwa penanganan wabah Covid-19 membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar. Sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji.

Tak hanya persoalan momentum, KPK di era kepemimpinan Komjen Firli Bahuri ini sebenarnya sangat minim akan prestasi, justru yang mereka tunjukkan hanya rangkaian kontroversi. Hal tersebut, lanjut Kurnia, terkonfirmasi dengan menurunnya tingkat kepercayaan publik kepada KPK.

Padahal, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK sudah cukup besar. Gaji Ketua KPK mencapai Rp 123 juta dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 112 juta.

“Atas dasar itu, lalu apa pertimbangan logis untuk menaikkan gaji lima Pimpinan KPK,” sesal Kurnia.

Menanggapi hal ini, Plt juru bicara KPK Ali Fikri meminta awak media bersabar, karena pihaknya akan menjelaskan duduk perkara perihal isu kenaikan gaji pimpinan KPK. “Nanti kami ada penjelasan, tunggu dulu,” kata Ali kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK secara diam-diam tetap melanjutkan pembahasan kenaikan gaji bagi pimpinannya dengan pihak Kemenkumham. Padahal beberapa waktu lalu, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan menunda pembahasan kenaikan gaji bagi dirinya dan pimpinan lain, karena keadaan negara yang masih terimbas pandemi virus korona.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, pembahasan perihal kenaikan gaji itu dilakukan pada 29 Mei 2010. Dalam rapat yang digelar secara online, hadir beberapa pejabat teras KPK seperti Sekjen KPK Cahya Harefa, Kabiro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo, serta Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanudin beserta tim. Sementara dari pihak Kemenkumham dihadiri oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham Dhahana Putra dan tim.

Rapat ini sendiri digelar menyusul adanya undangan dari pihak Kemenkumahm yang meminta pertimbangan KPK, apakah akan melanjutkan pembahasan kenaikan gaji pimpinanannya atau tidak. Karena tidak ada instruksi permintaan penghentian pembahasan sebagaimana yang diwacanakan pimpinan KPK di sejumlah media, maka pihak Kemenkumham tetap melanjutkan pembahasan.

Sementara itu, dari hasil rapat yang dilakukan antara pihak perwakilan KPK dengan pihak Kemenkumham, didapatkan kesepakatan jika revisi Pembahasan Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi RPP Penggantian. Nantinya RPP ini akan disusun kembali dalam rapat-rapat lanjutan.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut keseriusan pembahasan, nantinya KPK akan menyerahkan kajian akademis kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Selanjutnya, setelah bola ditangan kader PDIP tersebut, nantinya proses selanjutnya akan dinilai oleh pihak Kementerian PAN RB. KPK sendiri dikabarkan telah menyiapkan kajian terbaru dengan nilai gaji pimpinan hampir mencapai Rp 400 juta. Nilai ini jauh lebih besar dari pengajuan sebelumnya yang diwacanakan pimpinan KPK sebelumnya, yakni Agus Rahardjo Cs, sekitar Rp 300 juta.

Menanggapi adanya hal ini, sejumlah pimpinan KPK tak ada yang merespons pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. Sementara dari salah satu pejabat teras KPK yang mengikuti jalannya rapat, meminta agar JawaPos.com, meminta penjelasan kepada pihak juru bicara. “Akan dibantu (jelaskan) oleh Jubir Mas Ali Fikri ya,” kata Kabiro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo.

Dilain pihak, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham Dhahana Putra juga tak kunjung membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. Sementara Kabag Humas Kemenkumham Dedet mengaku tak tahu menahu soal adanya rapat yang dilakukan lembaganya perihal pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK.”Kita enggak tahu itu, karena KPK dan Kumham berbeda dapurnya,” tepis Dedet.

Perlu diketahui, saat wacana kenaikan gaji terendus oleh media dan ramai diperbincangkan publik, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan menghentikan pembahasan kenaikan gajinya. Hal ini karena lembaga antirasuah sampai saat ini masih fokus KPK tengah fokus melakukan pencegahan, koordinasi dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19.

“Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama, zaman Pak Agus Rahardjo, jauh sebelum pimpinan periode KPK sekarang, pada 15 Juli 2019. Namun sampai sekarang belum ada info terkini. Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas,” kata Firli dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Namun tak lama dari pernyataan tersebut dikemukakan, diam-diam ternyata wacana penghentian itu dikabarkan tidak pernah dikemukakan pihak perwakilan yang diutus pimpinan KPK, saat pihak Kemenkumham meminta jawaban dari KPK, apakah akan dihentikan atau dilanjutkan. Sehingga pihak Kemenkumham tetap melanjutkan pembahasan perihal kenaikan gaji pimpinan KPK.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook