JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial EY (25) pada Selasa (7/5) lalu di kawasan Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan karena pelaku telah melakukan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks di akun Facebook Egiet Yusatanagi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku telah menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut Presiden Jokowi sebagai keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Pelaku juga menyebarkan berita bohong tentang matinya saksi Prabowo - Sandi karena dibacok di PPK Amalatu,” sebut Dedi, Kamis (9/5).
Dedi menambahkan, pelaku merupakan anak dari salah satu pemilik travel umrah dan money changer. Dia dibekuk di kediamannya di Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan, petugas juga menyita satu unit tablet Samsung, satu unit handphone Redmi, satu unit handphone Asus, satu unit handphone merek Samsung warna putih, dan dua akun Facebook.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mendapatkan konten-konten itu dari portal berita maupun kiriman WhatsApp. Kemudian yang bersangkutan memposting ulang di halaman akun media sosialnya,” tambah Dedi.
Atas perbuatannya itu, tersangka ditangkap dan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 207 KUHP. (cuy)
Sumber: JPNN.com)
Editor: Deslina