Oknum Pilot Lion Air Ditetap Tersangka Pemukulan Petugas Hotel

Hukum | Kamis, 09 Mei 2019 - 14:54 WIB

Oknum Pilot Lion Air Ditetap Tersangka Pemukulan Petugas Hotel
Rekaman CCTV oknum pilot Lion Air pukul room boy.(jpnn.com)

SURABAYA (RIAUPOS.CO) - Insiden pemukulan karyawan hotel La Lisa Surabaya yang melibatkan oknum pilot  Lion Air berinisial AG terus berlanjut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Pekan ini AG dipanggil dengan status sebagai tersangka.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan, saat ini berkas perkara memang masih berada di Polrestabes Surabaya.

"Besok (hari ini, Red) berkas administrasinya akan dibawa ke Polda Jatim," katanya.

Dia menyatakan, polisi segera mengagendakan pemanggilan terhadap AG. "Paling cepat lusa (besok, Red) akan dilayangkan panggilan untuk AG. Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya. AG dipanggil untuk pemeriksaan pekan depan.

Barung menilai kasus tersebut diambil alih karena sudah menjadi atensi publik. Penyidik ditreskrimum masih berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk proses administrasinya.

Sebetulnya sama saja karena polda kan juga membawahi polrestabes,’’ ucapnya.

Menurut Barung, kasus tersebut merupakan pidana murni. Unsur penganiayaan sudah dianggap terpenuhi. Itu didasarkan pada keterangan saksi, korban, maupun hasil visum yang dikuatkan keterangan ahli.

Karena itu, Barung memastikan status AG bukan lagi saksi. Penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Kami tingkatkan statusnya karena penegakan hukum tidak memandang siapa dia. Baik pilot maupun pekerja di maskapai mana. Di mata hukum, semuanya sama,’’ tuturnya.

Selain AG, penyidik memeriksa manajemen hotel. Sebab, kata Barung, pihak hotel tidak hanya mengetahui kejadian tersebut.

Mereka juga melihat insiden itu yang dibuktikan melalui rekaman CCTV (closed circuit television).

Rekaman kamera pengawas menjadi bukti petunjuk yang sangat kuat. Selain itu, hasil visum yang sudah dilakukan menjadi landasan dalam penetapan tersangka.

"Itu (hasil visum, Red) signifikan untuk penetapan tersangka," jelas perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.

Hasil visum itu juga akan digunakan untuk menentukan jenis penganiayaan yang dilakukan AG.

Insiden tersebut bisa masuk kategori penganiayaan ringan atau berat. "Ini bentuk equality before the law. Hukum harus ditegakkan," tegasnya.

Kasus pemukulan itu sempat viral di media sosial (medsos) pada 30 April. Dalam video itu, AG terlihat jelas memukul Rofik, room boy hotel La Lisa, hingga empat kali. (adi/c20/eko)

Sumber: JPNN.com

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook