PRESIDEN TEKEN PERPRES

Biaya Haji 2013 Resmi Rp 34,3 Juta

Hukum | Kamis, 09 Mei 2013 - 05:31 WIB

Biaya Haji 2013 Resmi Rp 34,3 Juta
jamaah haji saat mabit di Musdalifah.f/dok rp

Riau Pos Online - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya sudah meneken peraturan presiden (perpres) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2013. Presiden mengucap syukur karena BPIH tahun ini lebih rendah USD 90 dibanding tahun lalu. Kementerian Agama (Kemenag) segera menetapkan masa pelunasan BPIH 2013 bagi calon jamaah haji yang masuk kuota haji tahun ini.

Kabar pengesahan Perpres BPIH 2013 itu ditegaskan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Memang benar sudah disahkan Presiden Perpresnya. Sebentar lagi akan mulai dibuka masa pelunasan," katanya usai mengikuti rapat di kantor Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) kemarin. 

Menteri yang juga ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, saat ini tugasnya Kemenag untuk menyiapkan urusan teknisnya.

"Termasuk kapan calon jamaah haji bisa mulai melunasi, akan kita tetapkan segera," papar menteri yang akrab disapa SDA itu. Dia meminta supaya masyarakat yang sudah masuk kuota haji tahun ini, supaya mempersiapkan diri. Diantara yang utama adalah mempersiapkan uang untuk melunasi ongkos naik haji.

Persiapan ini penting, karena mulai tahun ini Kemenag hanya membuka satu tahap pelunasan BPIH. Jika ada calon jamaah haji kuota 2013 yang tidak bisa melunasi BPIH pada waktu yang telah ditetapkan, maka nomor porsinya masuk daftar sisa kuota. Sisa kuota ini lantas ditarik oleh Kemenag, selanjutnya dibagikan lagi ke daerah untuk dipakai jamaah lanjut usia.

"Urusan teknis pelunasan BPIH nanti akan disampaikan oleh Pak Dirjen (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu, red)," ujarnya. Dia mengatakan jika Kemenag akan mempelajari terlebih dulu perpres BPIH itu sebelum kebijakan pelunasan benar-benar dibuka.

Hasil pembahasan antara Kemenag dengan DPR diputuskan jika besaran BPIH 2013 sebesar USD 3.527 (Rp 34,3 juta) per jamaah. Nominal itu turun USD 90 dibandingkan BPIH 2012 lalu. Jika calon jamaah haji sudah membayar uang muka sebesar Rp 25 juta, berarti tanggungan pelunasan mereka sekitar Rp 9,3 juta. Perlu dicatat nilai kurs BPIH disesuaikan dengan kurs Bank Indonesia ketika jamaah melakukan pelunasan.

Dalam kesempatan sebelumnya SDA mengatakan jika penurunan BPIH itu tidak akan mengubah kualitas pelayanan terhadap jamaah haji. "Ini menjadi perhatian kami. Kualitas tidak boleh turun," tegasnya.

Penurunan nilai BPIH itu menurut SDA disebabkan adanya peningkatan subsidi kepada jamaah haji. Subsidi itu diambil dari bunga atau nilai manfaat setoran awal jamaah haji yang ditimbun di rekening Menag.

Pada 2010 subsidi yang diberikan ke setiap jamaah rata-rata Rp 7,6 juta. Pada periode 2011 naik menjadi Rp 11 juta per jamaah. Lalu musim haji 2012 sebesar Rp 12,9 juta. Dan untuk untuk tahun ini subsidi haji sebesar Rp 16,1 juta per jamaah.

 Untuk urusan kuota haji reguler, sampai saat ini masih tetap 194 ribu. Permohonan penambahan kuota baru ke pemerintah Arab Saudi masih belum dikabulkan. (wan/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook