Majelis hakim menilai, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Selain itu, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar dan dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.
Majelis hakim juga memvonis orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri dengan hukuman 5 tahun penjara penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga kurungan. Selain itu, Hendri Yuzal selaku staf Gubernur Aceh dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan Irwandi bersama Saiful Bahri dan Hendri Yuzal tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Namun untuk hal yang meringankan, Irwandi dan kedua stafnya berlaku sopan selama persidangan dan membantu perdamaian di Aceh.
Atas perbuatannya, Irwandi melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, Irwandi dituntut melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ridwan)