JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa hari ini, Senin (9/4/2018) mengagendakan pemeriksaan terhadap Zumi Zola, Gubernur Jambi. Zumi Zola diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan kali ini pengulangan dari jadwal pemanggilan sebelumnya, Senin (2/4/2018).
"ZZ (Zumi Zola, red) diperiksa sebagai tersangka," kata Febri di KPK. Atas panggilan ini Zumi sudah terlihat hadir di KPK. Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB.
Begitu turun dari mobil, kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu langsung bergegas menuju lobi KPK. Zumi pun enggan berbicara ke awak media.
KPK resmi mengumumkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima pemberian hingga sekitar Rp6 miliar terkait proyek-proyek yang didanai APBD Jambi.(ipp)
Sumber: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga