TANGERANG (RP) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saling klaim lahan seluas seluas 17.388.255 meter persegi (m2) yang berlokasi di Desa Bojong Renget.
Kedua pemerintah daerah (pemda) itu memperebutkan lahan tersebut, lantaran tidak ingin kehilangan pajak retribusi miliar rupiah setiap tahun ke kas daerahnya.
Pajak itu dibayarkan PT Angkasa Pura (AP) II, selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) lantaran di atas lahan itu kini berdiri Terminal II, III dan rencana perluasan Terminal Haji.
Bupati Tangerang Ahmet Zaki Iskandar mengatakan, lahan seluas 17.388.255 meter persegi itu wilayah Kabupaten Tangerang dan bukan wilayah Kota Tangerang.
Dia membeberkan, faktanya saat ini di lahan itu terdapat patok-patok yang dibuat Pemkab Tangerang sejak lama. Jika Pemkot Tangerang mengakui daerah itu wilayahnya, ujarnya juga, tentunya tidak akan dibiarkan.
”Pemkab Tangerang siap adu data dengan Pemkot Tangerang terkait kepemilikan lahan bandara itu,” ujarnya kepada INDOPOS (Grup JPNN), kemarin (8/4).
Zaki juga mengatakan sampai saat ini pajak lahan seluas 17.388.255 m2 dari PT AP II sudah dibayarkan kepada Pemkab Tangerang.
”Bukan pajak dari PT AP II yang kami persoalkan. Tetapi wilayah Desa Bojong Renget memang masuk Kabupaten Tangerang,” terang juga bupati yang baru dilantik akhir Maret 2013 tersebut.
Guna menyelesaikan sengketa lahan itu, ujar Zaki lagi, Pemkab Tangerang sudah mengajukan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Harry Mulya Zein mengatakan Pemkot Tangerang sangat berhak atas lahan seluas 17.388.255 m2 di Desa Bojong Renget tersebut. ”Hak atas tanah itu diperkuat oleh rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Pemprov Banten dan Kemendagri,” terangnya.
Dia juga mengatakan, PT AP II selaku pengelola Bandara Soetta juga telah membayarkan pajaknya kepada Pemkot Tangerang.
”BPK telah memerintahkan pembayaran pajak Bandara Soekarno-Hatta itu ke Kota Tangerang. Pajak itu telah dibayarkan kepada kami sejak 2012 lalu,” ungkapnya.
Menurutnya lagi, selama 2013 ini PT AP II juga telah menyetor kewajibannya seperti membayar pajak PBB, pajak restoran, pajak reklame dan pajak parkir kepada Pemkot Tangerang. Untuk tahun 2012 lalu, pemasukan pajak dari parkir bandara kepada Pemkot Tangerang mencapai Rp 17 miliar. Selain itu juga, PT AP II juga telah menyetorkan pajak PBB sebesar Rp 36 miliar.
”Masih ada lagi pajak lainnya. Seperti pajak reklame dan pajak restoran. Tapi saya lupa nilainya. Semuanya tercatat di DPKAD (Dinas Pendapatan Keuangan Aset Daerah, Red),” kata pria yang akrab disapa HMZ yang akan mencalonkan diri dalam Pemilukada Kota Tangerang pada 2013 ini.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Yayan Sofyan mengatakan secara de facto lahan yang diklaim Pemkab Tangerang itu sebenarnya milik Kota Tangerang. Dia mengaku punya bukti-bukti kuat tentang kepemilikan lahan tersebut. Yakni berdasarkan peta wilayah nomor HPL/Nomor 1 GS.476/1990.
Selain itu juga bukti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Batas Wilayah Pemekaran Pembentukan Kota Tangerang. Tapi entah mengapa, ucapnya juga, awal 2011 lalu tiba-tiba Pemkab Tangerang mengakui lahan seluas 17.388.255 m2 itu miliknya. Akhirnya, PT AP II tidak hanya menyetor pajak kepada Pemkot Tangerang tapi juga kepada Pemkab Tangerang.
”Hasil pemeriksaan BPK berdasarkan peta, secara formal kalau lahan yang diklaim Pemkab Tangerang itu masuk wilayah Kota Tangerang. Bukan wilayah Kabupaten Tangerang. Jadi pajaknya memang harus dibayarkan kepada Pemkot Tangerang,” cetus Yayan yang juga mantan Kepala Ortala Pemkot Tangerang ini. (gin/jpnn)