JAKARTA (RP)-Para gubernur, bupati, dan wali kota, tidak bisa main-main lagi mengurus daerahnya. Materi Rancangan Undang-undang (RUU) sebagai revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, mengepung kepala daerah dengan sejumlah pasal yang mengatur pemberian sanksi bagi kepala daerah yang nakal.
Antara lain menyangkut upaya pendisiplinan kepala daerah, agar tidak kerap meninggalkan kantornya alias bolos.
Di pasal 58 ayat (2) materi RUU revisi UU Pemda itu, kepala daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan oleh Menteri untuk bupati/wali kota.
Ancaman sanksi pemberhentian sementara ini merupakan hal baru. Di UU Nomor 32 Tahun 2004, belum secara tegas memberikan sanksi semacam itu.
Karenanya, saat Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno ke luar negeri tanpa izin Mendagri beberapa waktu lalu, gubernur dari PKS itu tidak bisa dikenai sanksi tegas.
Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, mengakui, aturan yang ada masih lemah. ‘’Memang kita lemah dalam pemberian sanksi. Tetapi teguran tetap dilakukan baik pada gubernur, bupati, dan wali kota. Memang belum ada sanksi yang mengikat,’’ kata Diah beberapa waktu lalu.
Sementara, di pasal 58 ayat (3) mengatur pemberian sanksi bagi kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin, yakni dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan oleh Menteri untuk bupati/wali kota.
Di ayat selanjutnya dinyatakan, jika masih membandel dan mengulanginya lagi hingga mendapat dua kali teguran tertulis, maka yang bersangkutan wajib menjalani program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemendagri.(sam/jpnn)