53 PNS Berekening Gendut

Hukum | Kamis, 09 Februari 2012 - 07:41 WIB

JAKARTA (RP) - Temuan rekening tidak wajar alias gendut pada sejumlah (pegawai negeri sipil (PNS) terus bertambah. Yang terbaru, 53 pejabat eselon I diduga memiliki rekening dengan nominal tidak wajar.

Mayoritas PNS bermasalah itu ada di instansi daerah. Mulai dari provinsi, kota, hingga kabupaten.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berikutnya ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai yang sama-sama berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) menangguhkan usulan promosi para pejabat tersebut.

Temuan itu disampaikan Ketua PPATK (Pusat Pemeriksaan dan Analisis Transaksi Keuangan) Muhammad Yusuf saat berkunjung ke Kemen PAN dan RB, Rabu (8/2).

Yusuf mengatakan, 53 pejabat eselon I itu tersebar di kementerian dan pemerintah daerah. ‘’Penelusuran kami menemukan adanya transaksi yang sangat tidak wajar,’’ kata Yusuf.

Dengan alasan rahasia negara, Yusuf tidak membuka identitas para pejabat tersebut. Jaksa penuntut umum pada kasus mantan Presiden Soeharto itu menjelaskan, penemuan transaksi keuangan yang tidak wajar itu berujung pada rekomendasi kepada Kemen PAN dan RB untuk menunda promosi para pejabat tersebut.

Yusuf juga menjelaskan, kecenderungan agak tinggi ada di Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Temuan rekening tidak wajar cenderung tinggi pada aparat yang dekat dengan layanan publik.

Khusus di pemerintah daerah, modus yang lazim dilakukan adalah memasukkan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU) ke rekening pribadi. Nah, bunga dari simpanan tersebut kemudian diambil. Ada juga aparatur yang menggunakan rekening pribadi untuk menampung sisa anggaran yang seharusnya dikembalikan ke pusat.

Modus lainnya adalah menampung dulu anggaran proyek tertentu ke rekening pribadi. Selama proyek berlangsung dan anggaran belum disalurkan, bunga simpanan akan terus mengucur. Pola seperti ini sejatinya sangat gampang diendus oleh PPATK. ‘’Misalnya, gaji rutinnya Rp10 juta. Kok tiba-tiba ada aliran dana mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Itu kan tidak wajar,’’ kata Yusuf.

Jika menemukan kasus seperti ini, PPATK langsung memilah menjadi dua. Kelompok pertama dengan ketidakwajaran rekening yang mencapai ratusan juta rupiah akan langsung diteruskan ke penegak hukum untuk diusut. Sedangkan jika tidak wajarnya hanya puluhan juta, akan ditampung dulu dalam data base PPATK.

Men-PAN dan RB Azwar Abubakar mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Mewujudkan Aparatur Negara yang Berintegritas, Akuntabel, dan Transparan.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan per tanggal 31 Januari itu, di antaranya menekankan tentang aturan pengangkatan atau promosi pejabat eselon II ke eselon I dan dari eselon III ke eselon II. Dalam surat edaran itu dinyatakan bahwa promosi pejabat level ini harus disertai rekomendasi dari PPATK.

‘’Kepala kementerian, lembaga, atau kepala daerah harus proaktif berkoodirnasi dengan PPATK,’’ tegas Azwar.

Untuk para calon pejabat eselon I yang promosinya tertahan karena kasus ini, Azwar meminta untuk bersabar. Proses promosi akan berjalan setelah penegakan hukum berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi PPATK

Sementara aturan baru bagi PNS yang akan dipromosikan menduduki jabatan eselon I dan II kembali ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Setelah seleksi dilakukan terbuka, kini pejabat yang dipromosi itu harus mendapatkan rekomendasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

‘’Rekomendasi PPATK itu penting untuk mendapatkan informasi kewajaran transaksi keuangan pegawai yang akan dipromosi. Kalau bersih, promosi tetap jalan. Sebaliknya bila ditemukan ada yang mencurigakan, promosi dibatalkan,’’ ungkap Azwar Abubakar di Kantor Kemenpan & RB, Rabu (8/2).

Meski aturan tersebut baru ditetapkan 31 Januari 2012, namun menurut dia, sudah 53 nama yang diserahkan ke PPATK untuk dilihat transaksi keuangannya. Setelah itu baru diserahkan ke presiden untuk ditetapkan.

‘’Saya maunya langsung diterpatkan cepat. Sebagai pembuat kebijakan, Kemen PAN & RB langsung bergerak. Pejabat yang akan ditetapkan SK kenaikan pangkatnya oleh presiden, harus ada rekomendasi PPATK dulu,’’ ujarnya.

Hal tersebut dibenarkan Ketua PPATK M Yusuf. ‘’Kami sudah menerima permintaan pemerintah untuk menyelidiki transaksi keuangan 53 pejabat yang akan dipromosi. Hasilnya belum ada karena sementara kita periksa dan analisa,’’ terangnya. (esy/ca/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook