JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah mata uang asing dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang meringkus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. KPK belum bisa menjelaskan secara rinci berapa jumlah total mata uang asing tersebut.
“Mengamankan berupa uang mata uang asing, mengenai jumlah pastinya penyelidik masih menghitungnya dengan mengkonfirmasi pihak-pihak terperiksa,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (9/1).
Ali menyampaikan, jumlah total uang yang diamankan dalam kegiatan penindakan yang dilakukan pada Rabu (8/1) hingga hari ini (9/1) akan disampaikan dalam konferensi pers. “Nanti kepastian jumlahnya akan disampaikan dalam konpers,” ucap Ali.
Hingga saat ini, lanjut Ali, tim satgas penindakan KPK masih memeriksa delapan orang. Statusnya hingga kini masih terperiksa. “Sampai saat ini ada delapan yang diperiksa,” tukas Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, selain Wahyu pihaknya juga turut mengamankan berinisial D dan S yang diduga staf salah satu staf anggota partai. Namun, Ghufron tidak merinci siapa sosok D dan S tersebut.
“Penerima WS, pemberi suap lewat D dan S,” jelas Ghufron.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar meminta publik untuk bersabar. Dia meminta untuk menerima informasi secara utuh dalam konferensi pers yang akan dilakukan pada hari ini. “Saat ekspose semoga terang ya dan sore konpres ke teman-teman media,” tukas Lili.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman