Laporan Mahyudi, Jakarta mahyudi@riaupos.co
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun yang sebelumnya 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak PNS terutama yang pada Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.
Hal itu cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan.
Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi.
‘’Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN,’’ ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu (8/1).
Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (jabatan pimpinan tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya.
‘’Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS,’’terang Tasdik.(ade)