DEPOK (RIAUPOS.CO) - Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan model sekaligus aktris Catherine Wilson akhirnya digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Selasa (8/12/2020).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa model 39 tahun itu dengan tiga pasal sekaligus: Pasal 114 dan Pasal 112 jo pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Pasal 114, Catherine didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara,” ujar JPU Rozi Juliantono.
Didakwa sebagai pengedar narkoba dan terancam hukuman 20 tahun, kuasa hukum Catherine enggan membantah dakwaan JPU. Bahkan, bintang film Punk In Love itu cenderung menerima dakwaan JPU.
“Saya menerima (dakwaannya, red) Pak Hakim,” ujar Catherine yang tampak mengenakan hijab dalam persidangannya tersebut.
Sebagaimana diketahui, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, pada 17 Juli 2020. Ia ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Sumber: Pojoksatu/News/RMOL
Editor: Hary B Koriun