JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Juru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman menilai terpidana alih fungsi lahan yakni Annas Maamun, layak mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Habiburokhman menyinggung tentang kesehatan dan usia sehingga Annas pantas mendapatkan grasi.
Habiburokhman mengungkapkan hal itu saat menghadiri acara diskusi bertema 'Hentikan Diskon Hukuman Koruptor' di Kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
"Kalau di kasus Pak Annas Maamun, saya pikir beliau sangat layak mendapatkaan grasi dari segi usia, dari segi kesehatan," ucap Habiburokhman, Minggu.
Secara legal, Habiburokhman mengacu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2018 tentang perlakuan terhadap tahanan maupun narapidana lanjut usia dari pemberian grasi ke Annas.
Menurut dia, aturan tersebut menjelaskan juga lapas seharusnya memiliki fasilitas mumpuni bagi terpidana untuk lanjut usia.
"Beliau ini juga bukan sekadar lansia, tetapi usianya juga sudah di atas batas usia. Di Permenkumham itu 60 tahun, nah, dia 80 tahun, kalau enggak salah 79 sekian. Jadi wajar," tutur dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan, Annas Maamun.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung tentang kesehatan Annas sehingga Presiden Jokowi memberikan grasi.
Menurut Mahfud, kondisi kesehatan Annas sudah menurun dan sehari-hari memakai alat bantu pernapasan.
"Dia (Anas) kan, sudah pakai oksigen setiap hari. Kemudian sakit-sakitan dan banyak lagi penyakitnya," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (29/11). (mg10/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal