KASUS SUAP PERKARA BANSOS SUMUT

Rio Capella Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara

Hukum | Selasa, 08 Desember 2015 - 01:04 WIB

Rio Capella Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Patrice Rio Capella melambaikan tangan saat hendak dibawa dengan mobil tahanan KPK, usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2015). IMAM HUSEIN/JAWA POS.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penanganan perkara suap yang melibatkan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengundang tanda tanya. Tidak biasanya KPK menuntut penyelenggara negara dengan hukuman ringan. Senin (7/12/2015), Rio hanya dituntut dua tahun penjara. Hukuman tambahan sebagaimana yang lazim dijeratkan pada politisi pun tak dituntutkan.

Tuntutan ringan itu salah satunya karena Rio tiba-tiba diberi predikat Justice Collaborator atau pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. Jaksa KPK Budi Sarumpaet mengatakan pertimbangan yang meringankan tuntutan Rio ialah dia dianggap sopan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Terdakwa juga mengajukan sebagai justice collaborator," ujar jaksa. Pertimbangan meringankan itu terkesan berlebihan. Sebab sejak dipenyidikan, Rio kerap tidak mengakui uang yang pernah diterimanya. Apalagi dalam dakwaan jaksa jelas disebutkan Rio sempat mengatur agar seolah-olah uang yang diterimanya telah dikembalikan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Rio terbukti menerima suap Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang suap itu diberikan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung.

’Oleh karenanya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa. Selain vonis dua tahun penjara, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Dalam perkara suap ini, Rio dijerat pasal 11 UU Tipikor.

Gatot dan Evy memberikan suap lewat perempuan yang menjadi teman dekat Rio, Fransisca Insani Rahesti. Uang suap sebesar Rp200 juta diberikan dengan maksud agar Rio membantu mengamankan kasus bansos yang ditangani Kejagung. Dalam perkara itu nama Gatot telah disebut sebagai tersangka.

Mengenai tuntutan ringan itu, Rio mengaku hal tersebut masih tergolong berat. "Tuntutan itu masih berat bagi saya, makanya nanti saya akan sampaikan pembelaan," ujarnya. Mengenai tuntutan ringan itu, pimpinan KPK Johan Budi mengaku masih perlu menanyakan pada jaksa penuntut umum.

"Harus saya tanya dulu ke jaksa," ujar Johan.(gun)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook