SOAL MINYAK BABI JADI KATALISATOR PEMBUATAN OBAT

Ombudsman Sesalkan Sikap Menkes

Hukum | Minggu, 08 Desember 2013 - 14:27 WIB

JAKARTA (RP) - Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan sikap Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi yang terlalu terburu-buru menolak sertifikasi halal produk farmasi pada Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Penolakan ini dianggap dapat memicu reaksi keras dari publik.

Komisioner Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo, menyatakan publik berhak memperoleh informasi ihwal komposisi suatu produk, baik makanan maupun obat-obatan. Termasuk hak untuk mengetahui apakah suatu produk mengandung gelatin babi atau tidak.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Ini bukan hanya soal kesehatan tetapi juga menyentuh soal keimanan masyarakat muslim," ungkap Hendra di Jakarta, Minggu, (8/12).

Menurut Hendra, sudah saatnya LPOM, MUI dan BPOM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerjasama dalam satu platform keselamatan kepentingan publik dari produk tidak halal, khususnya bagi masyarakat muslim. Kemenkes, tegasnya, tidak boleh menyatakan bahwa persoalan halal-tak halal bukan urusannya.

Seperti diberitakan JPNN,  Nafsiah Mboi menjelaskan bahwa minyak babi tersebut digunakan hanya sebagai katalisator, bukan merupakan bahan utama. Yang dalam prakteknya, katalis tersebut tidak akan tersisa dalam obat atau vaksin yang telah jadi. (nat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook