Dana BOS Dilarang untuk Tamasya dan Studi Tour

Hukum | Sabtu, 08 Desember 2012 - 09:15 WIB

JAKARTA (RP) - Kementerian Agama (Kemenag) baru saja memanggil pimpinan satuan kerja (Satker) hingga paling bawah.

Diantaranya adalah kepala madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah dari seluruh Indonesia.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam pertemuan itu, mereka mengadu jika dana BOS yang turun nominalnya tidak cukup.

Pertemuan akbar ini merupakan inisiatif Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag. Irjen Kemenag Muhammad Jasin di Jakarta, Jumat (7/12) menuturkan, memang betul ada kepala madrasah yang mengeluh jika dana BOS yang sampai di satuan pendidikan kurang.

‘’Intinya jika dianggap kurang ya kurang, jika dianggap cukup ya cukup,” ujar mantan pimpinan KPK itu.

Jasin mengatakan, yang utama dalam pencairan dana BOS itu tidak ada potongan atau sunatan. Jika memang nominalnya kurang, bisa jadi akan ditambah untuk tahun depan.

Tahun ini, unit cost dana BOS tingkat SD sebesar Rp580 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk jenjang SMP Rp710 ribu per siswa per tahun.

 Dia mengatakan, dana BOS yang sejatinya cukup bisa saja kurang karena salah pengalokasian oleh pimpinan madrasah.

Jasin mencontohkan, menjelang akhir tahun ini banyak kegiatan sekolah yang diam-diam anggarannya dialokasikan dari dana BOS. Padahal dalam aturannya tidak boleh menggunakan dana BOS.

‘’Ini jelas pelanggaran, bisa jadian temuan yang ujungnya korupsi,” katanya.

Kegiatan akhir tahun yang paling rawan menggunakan dana BOS adalah rekreasi, tamasya, karya wisata, atau studi tour dalam rangka kenaikan kelas.

Jasin mewanti-wanti jika kegiatan tersebut tidak boleh menggunakan dana BOS. Entah itu untuk uang saku guru, kepala madrasah, atau siswa.  Jasin menuturkan, dalam ketentuan pencairan dana BOS sudah tegas diatur.(wan/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook