PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Keberhasilan jajaran Polsek Senapelan patut diapresiasi, pasalnya korp kepolisian yang dipimpin oleh AKP Angga F Herlambang ini berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1 Kilogram. Ini pengungkapan kasus narkotika sabu terbesar sepanjang 2015 ini. Dengan nilai lebih kurang Rp1 miliar. Pihak kepolisian juga berhasil menangkap satu kurir sabu berinisial AS (33) yang akan membawa barang haram tersebut ke Medan.
Penangkapan kurir sabu 1 Kilogram tersebut dari hasil penyelidikan pihak kepolisian dalam satu pekan. Bahkan untuk menangkap pelaku, Kapolsek Senapelan AKP Angga Herlambang sempat menyamar sebagai tukang ojek.
’’Ini patut diapresiasi, kami tentunya akan melakukan pengungkapan bandar-bandar narkoba di Pekanbaru,’’ ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarif Hidayat, didampingi Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Kapolsek Senapelan, AKP Angga Herlambang saat melakukan ekpose, Sabtu (7/11) kemarin.
Kapolresta mengatakan penangkapan pelaku pada, Sabtu (7/11) sekitar pukul 00.15 di Jalan Arengka II simpang Sigunggung saat menunggu bus yang berangkat ke Medan. ’’Kami masih kembangkan lebih lanjut lagi,’’ tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Senapelan AKP Angga Herlambang menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, pada umat (6/11) siang sekitar 13.00 WIB, tim opsnal Polsek mengetahui informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di jalan Subrantas Panam lalu informasi tersebut cepat ditindak lanjuti oleh unit opsnal polsek senapelan. ’’Kami langsung mendatangi TKP tepatnya di jalan subrantas panam, ternyata benar disana tim menemukan ciri-ciri diduga pelaku,’’ jelasnya.
Namun tim terus mengikuti pelaku, sekira pkl 23.00 WIB tim mengetahui tersangka mengarah ke SM Amin lalu tim melakukan pembuntutan hingga pukul 00.15 WIB dini hari Sabtu (7/11), unit opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat berada disebuah kedai kopi sedang menunggu bus. ’’Dari tersangka telah diamankan BB berupa narkoba jenis sabu sebanyak 16 (enam belas) paket besar yg terbungkus pelastik berwarna dengan berat kurang lebih 1 kilogram,’’ tambahnya.
Setelah BB ada pada tersangka, rencananya tersangka akan kembali menyerahkan barang bukti tersebut kepada IW di Kota Medan. Tersangka mendapatkan mendapat upah dari IW sebesar Rp 10 juta.(hsn/esi)