HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Bripda Rs Minta Damai

Hukum | Minggu, 08 November 2015 - 11:19 WIB

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kasus yang menimpa Bripda Rs yang diduga melakukan pemukulan terhadap Bripda ST (kekasihnya) yang terjadi Rabu (4/11) lalu sudah ditangani Polres Kepuluan Meranti. Dan pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Batam juga sudah ditahan oleh Polres Kepulauan Meranti, Jumat (6/11).

Terhadap proses hukum yang dijalani pelaku, Kuasa hukum Bipda Rs, Dr HM Yusuf Daeng SH MH PhD berharap kepada pihak keluarga korban untuk dapat menerima permohonan maaf dan kasus ini tidak diteruskan ke proses hukum selanjutnya. Karena pihak keluarga juga akan kooperatif, karena yang bermasalah ini adalah satu institusi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kemarin (Jumat) saya sudah ketemu  klien saya di Selat Panjang, saya selaku kuasa hukum memohon kepada keluarga korban tidak memperpanjang persoalan ini. Karena semuanya anak-anak Pak Kapolres Meranti dan jika ini diproses hukum kita sangat berharap penanganannya secara professional,’’ ujarnya.

Yusuf Daeang melihat,  karena kliennya merupakan generasi muda yang perlu pembinaan masa depan, sehingga pihaknya sangat berharap agar proses mediasi yang harus diutamakan nanti berlangsung lancar. ‘’Klien kami tetap koorperatif,’’ ujarnya  yang baru pulang dari Selat Panjang mendampingi salah satu anggota DPR yang diminta keterangan dalam penggunaan anggaran dan pendirian Yayasan Meranti Bangkit di Kejari Kepulauan Meranti.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook