SELEBRITIS

Widi Mulia Setia Menemani Persidangan Dwi Sasono

Hukum | Selasa, 08 September 2020 - 17:02 WIB

Widi Mulia Setia Menemani Persidangan Dwi Sasono

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dwi Sasono menjalani sidang kedua atas kasus narkoba yang membelitnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/9) lalu. Sama seperti sidang perdana, Dwi Sasono mengikuti persidangan via live streaming dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Menariknya Dwi Sasono didampingi istrinya Widi Mulia saat menjalani sidang kedua.

Personel B3 itu sengaja datang ke RSKO di sidang kedua untuk memberikan semangat sekaligus menemani Dwi Sasono. Widi Mulia memperlihatkan momen kebersamaannya dengan sang suami melalui postingan di Instagram.


“Selamat Sore! Mau ngucapin terima kasih banyak nih untuk doa kalian selama ini. Tadi siang sidang lanjutan ke-2 suami saya, @dwisasono yang dilakukan secara online berjalan dengan lancar. Alhamdulillah. Semoga berita baik ini mengawali berita-berita baik selanjutnya. Amin YRA,” tulis Widi Mulia memberi keterangan pada postingan terbarunya.

Aris Marasabessy selaku pengacara Dwi Sasono membenarkan bahwa Widi mendatangi RSKO untuk menemui kliennya. Hal itu yang menjadi alasan kenapa Widi tidak terlihat di persidangan di pengadilan untuk mengikuti jalannya kasus narkoba yang menjerat suaminya secara langsung.

“Dia datang ke RSKO mendampingi di sana,” kata Aris Marassabessy.

Untuk persidangan kali ini, saksi yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim adalah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dari kepolisian. Aris mengatakan keterangan yang disampaikan saksi tidak memberatkan kliennya. Sebaliknya kesaksiannya justru semakin menguatkan kalau Dwi Sasono adalah pengguna narkoba yang harus diselamatkan.

“Kesaksian yang disampaikan saksi Jaksa tidak memberatkan. Membuktikan bahwa klien kami adalah pengguna, pecandu narkoba,” kata Aris Marassabessy.

Mengenai narkoba jenis ganja yang menjadi barang bukti atas kasus ini, Dwi Sasono mendapatinya dari seorang laki-laki yang biasa disebut Chan. Pesamasoknya sampai sekarang masih berstatus DPO. Dwi Sasono membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 600 ribu, dengan berat bruto 15,6 gram dan berat bersih 4,7 gram.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook