JAKARTA (RP) - Maraknya penggunaan dana talangan haji dari perbankan untuk mendaftar sebagai jamaah calon haji (JCH) disinyalir menyebabkan daftar tunggu keberangkatan yang sangat panjang.
Karena itu, Kementerian Agama bakal melarang penggunaan dana talangan haji dari perbankan.
Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu, mengatakan, syarat utama ibadah haji adalah kemampuan, baik kemampuan fisik, kemampuan keuangan, serta kemampuan pengetahuan untuk melaksanakan ritual haji.
Dengan fasilitas dana talangan haji, seseorang yang memiliki dana Rp2 juta sudah dapat memperoleh porsi haji dari Kemenag.
Ini disebabkan bank akan membantu pelunasan setoran haji dan mewajibkan JCH mengangsur cicilan pinjaman tersebut selama waktu tertentu.
‘’Akibat penggunaan dana talangan, masyarakat yang memenuhi syarat kemampuan secara finansial harus menunggu bertahun-tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji. Di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, misalnya, antrean calon CJH mencapai 19 tahun,’’ katanya.
Selain menertibkan praktik dana talangan haji, Anggito juga akan menertibkan sistem multi level marketing (MLM) haji.
Sistem yang mirip arisan ini memungkinkan seseorang menggunakan dana milik orang lain untuk mendaftar ke Siskohat.
‘’Jika itu diberlakukan, maka daftar tunggu haji yang mencapai 10 tahun akan bisa dikurangi,’’ tuturnya.
Tahun ini, Kemenag juga akan gencar mengkampanyekan berhaji cukup sekali seumur hidup.
Melakukan ibadah haji memang kewajiban bagi pemeluk agama Islam, namun bila yang memiliki kemampuan finansial untuk berhaji lebih dari sekali berpotensi menutup peluang muslim yang lebih rendah kemampuan finansialnya untuk menunaikan kewajibannya.(rdl/jpnn/ila)