DUGAAN KORUPSI SIAK

Sekdaprov Yan Prana Kembali Diperiksa untuk Kedua Kalinya

Hukum | Rabu, 08 Juli 2020 - 01:05 WIB

Sekdaprov Yan Prana Kembali Diperiksa untuk Kedua Kalinya
Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya meninggalkan kantor Kejati Riau usia menjalani pemeriksaan terkait pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Siak, Selasa (7/7/2020). (RIRI RADAM/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (7/7/2020). Kali ini, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak

Pemeriksaan ini, merupakan yang kedua dilakukan jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) terhadap pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Yang mana, sebelumnya Yan Prana turut diklarifikasi sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Senin (6/7). Hal itu, terkait perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Adhyaksa. 


Yan Prana sendiri tiba di kantor Kejati Riau Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tampak mengenakan baju kemeja warna dongker langsung menuju lantai 5 untuk memenuhi panggilan penyelidik. 

Proses permintaan keterangan terhadap Sekdaprov Riau itu, berlangsung selama hampir tiga setengah jam. Sekitar pukul 12.30 WIB, Yan Prana terlihat keluar dari kantor Kejati. Ia tak sendirian, melainkan didampingi dua orang rekannya. 

Yan Prana ketika dikonfirmasi mengakui, kedatangannya memenuhi panggilan penyelidik Pidsus Kejati Riau. Hal ini, mengenai pengusutan sejumlah perkara rasuh di Kota Istana.

"Sabagai warga negara yang baik, saya memenuhi undangan tersebut. Saya mengkuti prosedur dan pemanggilan ini wajib saya hadiri. Saya harus koorperatif terkait permasalahan ini," kata Yan Prana. 

Pada pemanggilan kali ini, dikatakan Sekdaprov Riau, dirinya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kepala BKD Siak.

"Kemarin (Senin, red) sebagai Kepala Bappeda, hari ini dalam kapasitas Kepala BKD Siak," tambah pria yang memiliki hubungan dekat dengan Gubernur Riau, Syamsuar. 

Dalam proses pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam itu, Yan Prana menyebutkan, dirinya dimintai keterangan mulai dari perencanaan anggaran, serta bagaimana mekanismenya pencairan pelaksanaan kegiatan di BKD Siak. Selain itu, kata dia, turut klarifikasi terkiat dugaan penyimpangan dana hibah bantuan sosial (Bansos). 

"Saya lebih banyak diklarifikasi terkiat perencanaan anggaran, dan mekanismenya. Hari ini saya juga ditanya mekanisme di BKD, pencairan dan hibah bansos," singkat Yan Prana. 

Terpisah, Asisten Pidsus Kejati Riau Himan Azazi tak menampik, pihaknya kembali memanggil sejumlah pejabat yang pernah menjabat di lingkungan Pemkab Siak. Pemanggilan ini, kata dia, masih berkaitan dengan perkara rasuah yang tengah ditanganinya.

"Iya, hari kami kembali melakukan pemanggilan terhadap Kepala BKD Siak," kata Hilman. 

Sebelumnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan di antarnya Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak. Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, Kamis (2/7) lalu. Saat itu, dia selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook