Tunjangan Fungsional Laboran Pendidikan Segera Cair

Hukum | Senin, 08 Juli 2013 - 07:07 WIB

JAKARTA (RP) - Kabar baik bagi para PNS pranata laboratorium atau laboran pendidikan di perguruan tinggi. Mulai tahun akademik 2013-2014 posisi sebagai laboran ditetapkan sebagai jabatan fungsional dan otomatis mendapatkan tunjangan fungsional. Dengan perubahan status dan pemberian tunjangan itu, diharpakan kinerja laboran semakin bagus.

Pemberian tunjangan fungsional bagi para laboran ini dikucurkan setiap bulan. Besarannya berbeda-beda sesuai dengan tingkatakannya. Nominal tunjangan paling besar diberikan untuk pranata laboratorium pendidikan madya sebesar Rp 1,260 juta per bulan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lalu pranata laboratorium pendidikan muda (Rp 960 ribu), pranata laboratorium pendidikan pertama (Rp 540 ribu).

Kemudian pranata laboratorium pendidikan penyelia Rp 780 ribu per bulan, pranata laboratorium pendidikan pelaksana lanjutan (Rp 450 ribu), dan pranata laboratorium pendidikan pelaksana (Rp 360 ribu).

Penetapan laboran ini sebagai tenaga fungsional diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.

Dalam Perpres itu dinyatakan bahwa tunjangan fungsional ini dihentikan apabila PNS laboran atau pranata laboratorium tadi  diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya. Tugas utama seorang laboran pendidikan adalah bertanggung jawab terhadap alat dan bahan-bahan di laboratorium pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Djoko Santoso mengatakan melalui pemberian tunjangan fungsional ini, diharapkan kinerja pranata laboratorium pendidikan bisa semakin optimal. Sebab kinerja mereka menentukan proses pembelajaran yang dilakukan para mahasiswa. (wan/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook