Sebelumnya, tim biro hukum KPK mengungkapkan bahwa Menag Lukman telah menerima uang Rp10 juta dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. ’’Pada 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp10 juta dari Haris Hasanudin saat kunjungan Menteri Agama ke salah satu pesantren Tebu Ireng Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim,’’ kata salah seorang Tim Biro Hukum KPK yang membacakan konstruksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) M. Romahurmuziy di PN Jakasel, Selasa kemarin (7/5/2019).
Atas dasar itulah, Febri menegaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Romi dan tim kuasa hukumya. Sebab, pengajuan Romi dinilai tidak berdasar dan keliru.
’’Yang disampaikan oleh tim dari biro hukum itu lebih dalam konteks untuk menjawab permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka RMY. Sebenarnya kami banyak sekali menguraikan bahwa permohonan RMY itu keliru ya. Tentu kami juga sampaikan fakta-faktanya untuk meyakinkan hakim bahwa penyidikan ini sudah dilakukan dengan standar yang ada dan alat buktinya kuat,’’ jelas Febri.
Selain memiliki bukti kuat, KPK, lanjut Febri, akan membuka peluang apabila masih ada pihak-pihak lain yang diduga mengetahui dan atau terlibat pasti akan ditelusuri oleh KPK.
’’Tentu info-info yang diketahui oleh saksi itu akan didalami lebih lanjut. Apakah terkait proses seleksinya, apakah terkait dengan aliran dana, ataukah terkait dengan hal-hal lain,’’ demikian Febri.