Riau Pos Online - Komisi II DPR berencana memanggil Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam waktu dekat ini terkait persoalan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang tidak bisa diperbanyak atau foto kopi.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar menyebut hal itu tidak masuk akal.
"Itu aneh, kok KTP tidak boleh difotokopi," ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (8/5).
Menurut Agun, masyarakat justru perlu memperbanyak kartu identitasnya untuk berbagai keperluan administrasi.
"Makanya dampaknya sebenarnya apa, kok tidak boleh fotokopi," katanya.
Karena itu, Komisi II DPR akan memanggil menteri dalam negeri untuk melakukan klarifikasi terkait kendala pada e-KTP yang sudah banyak dimiliki masyarakat. Pemanggilan tersebut akan dijadwalkan pada masa sidang DPR mendatang. Meski begitu, Agun belum dapat memastikan tanggal pastinya.
"Nanti dijadwalkan lagi," singkat politisi Partai Golkar itu.(dem/rmol/jpnn)