JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polisi punya alasan menetapkan adik mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.
Mantan Manajer Senior Peralatan PT Pelabuhan Indonesia II, Hariyadi Budi Kuncoro, itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso mengungkapkan, polisi mengendus ada dugaan tindak pidana yang dilakukan adik mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto itu dalam kasus mobile crane.
Hariyadi diduga turut membantu tersangka lainnya, Direktur Teknik dan Operasional Ferialdy Noerlan dalam memasukkan pengadaan 10 unit mobil crane. "Kan dia yang masukkan pengadaan mobile crane yang belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran," kata Golkar, Selasa (8/3/2016).
Golkar menambahkan, Hariyadi juga diduga berperan menentukan spesifikasi mobile crane dan memasukkannya ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) PT Pelindo II. "Di proses pengadaan. Memasukkan ke RAB, tentukan spek yang mengarah ke merek tertentu," ucap Golkar.
Dia menyusul bekas Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan yang lebih dulu dijerat sebagai tersangka kasus yang sama di perusahaan yang bergerak di jasa angkutan barang itu.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah merampungkan audit investigatif atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.(elf)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga