HUKUM & KRIMINAL

Terima Gratifikasi, KPK Tetapkan Tersangka Petinggi PT Berdikari

Hukum | Selasa, 08 Maret 2016 - 21:20 WIB

Terima Gratifikasi, KPK Tetapkan Tersangka  Petinggi PT Berdikari

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya untuk memerangi korupsi. Terbaru petinggi PT Berdikari (Persero) Siti Marwa ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Siti diduga  menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk urea oleh PT Berdikari (persero) pada 2010-2012."Berdasarkan pengembangan penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara dan KPK menetapkan SM sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (8/3).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kata Nugraha, Siti saat masih menjadi direkrut keuangan PT Berdikari 2010-2012 diduga menerima hadiah. Padahal,  pemberian itu patut diduga terkait dengan posisi Siti di PT Berdikari.

Priharsa memang tak menyebut angka pasti pemberian itu. "Tapi, yang bersangkutan mendapat uang lebih dari Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan," katanya.

Lalu siapa pemberinya? Priharsa juga belum mau menyebutkannya. "Sampai saat ini tersangka baru satu, SM," katanya.

Atas perbuatannya, Siti dijerat pasal 12 b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.(boy)

Sumber: JPNN

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook