PEKANBARU(RIAUPOS.CO)- Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menggelar operasi kecepatan kendaraan di Jalan, Sudirman, depan Gedung DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (8/3/2016).
Pada giat kali ini pihak kepolisian menggunakan alat speed gun untuk mendeteksi kecepatan yang melebihi batas maupun kurang.
Giat yang berlangsung sekira satu jam berhasil mendeteksi sekitar 20 kendaraan yang melebihi kecepatan. Dan kenderaan yang diberhentikan sekitar 5 kendaraan roda 2 yang di berikan teguran.
"Kita akan terus lakukan dengan tempat berbeda dan tadi saja kebanyakan pelanggarannya melebihi batas kecepatan," ujar Kasubdid Gakkum Polda Riau,AKBP. D H Ginting.
Dikatakannya, untuk mengurangi kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) di Provinsi Riau, Polda Riau mulai menggunakan alat pendeteksi kecepatan (Spid Gun).
"Mulai sekarang polda Riau sudah mulai mencoba spit gun di penggal Penggal ruas jaln yangkita anggap rawan laka lantas," paparnya
Dan yang perlu diketahu, kata Ginting, sesuai dengan UU 111 tahun 2015 tentang peraturan batas-batas kecepatan yang diatur dalam peraturan dinas perhubungan untuk jalan lintas maksimal 80 km perjam, jalan dalam kota 50 km/ jam. Untuk di depan pasar, pabrik, sekolah sekolah. maksima 30 km/jam.
"Itu yang perlu kita awasi. Ini merupakan amanat UU dimana tahun-tahun ke depanya seluruh penegakan hukum harus dilengkapi dengan bukti bukti elektronik.Salasatunya adakh spitgun," ungkapnya
Sedangkan untuk melakukan penindakan pihaknya membentuk dua tim. Yakni tim pertama memotret dengan spitgun di satu sisi. Dan sisi lain lagi, pihaknya akan menempatkan tim yang jaraknya sekitar duaratus meter dari daerah menggunakan spitgan tersebut.
"Nanti kita kontak mengunakan Handly Talkie.Kita informasikan mobil atau jenis motor ini melebihi kecepatan untuk distop. Tim kedualah yang akan memberikan teguran atau sanksi tilang," tutupnya
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi