HUKUM & KRIMINAL

Polda Riau Gelar Operasi Kecepatan Kendaraan Gunakan Spid Gun

Hukum | Selasa, 08 Maret 2016 - 15:05 WIB

 Polda Riau Gelar Operasi Kecepatan Kendaraan Gunakan Spid Gun

PEKANBARU(RIAUPOS.CO)- Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menggelar operasi kecepatan kendaraan di Jalan, Sudirman, depan Gedung DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (8/3/2016).

Pada giat kali ini pihak kepolisian  menggunakan alat speed gun untuk mendeteksi kecepatan yang melebihi batas maupun kurang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Giat yang berlangsung sekira satu jam  berhasil mendeteksi sekitar 20 kendaraan yang melebihi kecepatan. Dan kenderaan yang  diberhentikan sekitar 5 kendaraan roda 2 yang di berikan teguran.

"Kita akan terus lakukan dengan tempat berbeda dan tadi saja kebanyakan pelanggarannya melebihi batas kecepatan," ujar Kasubdid Gakkum Polda Riau,AKBP. D H  Ginting.

Dikatakannya, untuk mengurangi kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) di Provinsi Riau, Polda Riau mulai menggunakan alat pendeteksi kecepatan (Spid Gun).

"Mulai sekarang polda Riau sudah mulai mencoba spit gun di penggal Penggal ruas jaln yangkita anggap rawan laka lantas," paparnya

Dan yang perlu diketahu, kata Ginting, sesuai dengan UU 111 tahun 2015 tentang peraturan batas-batas kecepatan yang diatur dalam peraturan dinas perhubungan untuk jalan lintas maksimal 80 km perjam, jalan dalam kota 50 km/ jam. Untuk di depan pasar, pabrik, sekolah sekolah. maksima 30 km/jam.

"Itu yang perlu kita awasi. Ini merupakan  amanat UU  dimana tahun-tahun ke depanya seluruh penegakan hukum harus dilengkapi dengan bukti bukti elektronik.Salasatunya adakh spitgun," ungkapnya

Sedangkan untuk melakukan penindakan  pihaknya membentuk dua tim. Yakni tim pertama memotret dengan spitgun di satu sisi. Dan  sisi lain lagi, pihaknya akan  menempatkan tim  yang jaraknya sekitar duaratus meter dari daerah menggunakan spitgan tersebut.

"Nanti kita kontak mengunakan Handly Talkie.Kita informasikan mobil atau jenis motor ini melebihi kecepatan untuk  distop. Tim kedualah yang akan memberikan teguran atau sanksi tilang," tutupnya

Laporan: Doni Afrianto

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook