BAGAN BATU (RIAUPOS.CO) - Jajaran Kepolisian Sektor Bagan Sinembah berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis ganja sebanyak 26 paket kecil, Sabtu (5/3) pukul 11.0 WIB. Pelaku ditangkap di Km 1 Bagan Batu, Bagan Sinembah tepatnya di kantor organisasi kepemudaan IPK.
Penangkapan dilakukan atas peran aktif masyarakat yang membantu pihak Kepolisian Sektor Bagan Sinembah dalam memerangi peredaran narkoba. "Pada Sabtu (5/3) pukul 10.30 WIB, adanya informasi yang diberikan dari masyarakat segera direspon, seorang pelaku yang berinisial WY (18) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dan setelah dilakukan pengembangan dan pengakuan dari pelaku WY (18) akhirnya seorang pelaku lagi berinisial MR (35) berhasil ditangkap pada hari yang sama pukul 12.00 WIB, di Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Bagan Sinembah," beber kapolres AKBP Subiantoro SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dody Harza Kusumah SH SIK.
Kapolsek menjelaskan dari tangan pelaku WY (18) Tim Opsnal berhasil menyita berupa 26 paket kecil ganja, satu kotak anak hekter, satu unit HP merk Nokia dan uang tunai Rp15.000.
“Adapun penangkapan terhadap MR (35) adalah hasil pengembangan dan adanya kaitannya dengan pelaku WY (18), saat ini kedua pelaku telah kita tahan di RTP polsek Bagan Sinembah guna penyidikan lanjut," pungkasnya. (fad)