JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan lagi kegiatan pendaftaran haji ditutup. Minimal sampai seluruh antrean haji yang ada saat ini berangkat ke Arab Saudi semuanya.
Usulan lainnya, jika pendaftaran tidak bisa dihentikan, bisa dilakukan tetapi tanpa membayar setoran awal BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji).
Usulan tersebut bertepatan dengan agenda penyelidikan terkait dengan kabar penyelewengan dana haji. Sejumlah orang dari internal Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII (bidang keagamaan) DPR sudah dipanggil ke Kuningan, markas KPK. Pemanggilan itu dijalankan untuk menggali dugaan penyimpangan itu.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin mengatakan, pihaknya siap menjalankan kebijakan-kebijakan yang diwacanakan oleh KPK itu.
‘’Asalkan dilandaskan dari kajian sistem kelembagaan dan dikomunikasikan dengan kami (Kemenag, red),’’ katanya usai rapat urusan pembiayaan nikah di kantor Kemenko Kesra kemarin.
Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, KPK adalah lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan kajian sistem di seluruh lembaga pemerintahan di Indonesia.
Dari hasil kajian sistem tersebut, KPK boleh mengusulkan perombakan tata kelola jika tercium ada penyimpangan atau potensi penyelewengan.
Aturan birokrasinya, hasil kajian sistem di lembaga itu disampaikan oleh KPK kepada Presiden dan DPR. ‘’Tetapi daripada ditegur Presiden (setelah menerima hasil kajian KPK,red), lebih baik kami di kementerian berbenah berdasarkan hasil kajian KPK itu,’’ ujarnya.
Jasin belum bisa memastikan apakah usulan-usulan dari komisi antirasuah itu sudah berdasarkan kajian sistem kelembagaan atau sekadar wacana.
Dia tidak memungkiri ketika masih menjabat di KPK, pernah melansir puluhan titik rawan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag. Tetapi secara bertahap, temuan titik rawan itu sudah mulai ditutup atau diperbaiki oleh Kemenag.
‘’Saya belum tahu, apakah ada kajian sistem kelembagaan baru atau sekadar wacana berdasarkan informasi era saya dulu,’’ jelas Jasin.
Intinya dia meminta jika usulan dari KPK itu serius, maka Kemenag siap berkunjung ke KPK untuk menerima penjelasan secara detail, ketimbang terus berwacana ke publik, justru bisa membuat masyarakat khususnya calon jamaah haji resah.
Terkait dengan perkembangan pemeriksaan dugaan penyelewengan oleh KPK, Jasin mengatakan materinya merupakan rahasia penyidik.
‘’Nanti pasti ada waktunya disampaikan ke publik,’’ kata pejabat yang kini sering mengenakan songkok itu. Dia menjelaskan bahwa uang yang diselewengkan itu anggaran haji dari BPIH atau calon jamaah, Kemenag belum mengetahuinya.
SDA Siap Diperiksa
Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku tidak tahu tentang indikasi korupsi yang ditemukan KPK pada pengelolaan dana haji di kementeriannya.
Meski demikian, dia mengaku siap diperiksa KPK jika diperlukan. ‘’Siapa yang berani tolak?’’ ujar Suryadharma di sela-sela Mukernas II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Hotel Grand Preanger, Bandung, kemarin. Ketua umum PPP itu justru mengklaim pengelolaan dana haji saat ini sudah lebih baik.
Contohnya, terang dia, penempatan dana ongkos naik haji yang disetorkan oleh masyarakat. Semula, dana umat tersebut dipecah-pecah ke banyak bank.
Sekarang, menurut pria yang populer dengan inisial SDA itu, penempatan dana tersebut telah disederhanakan.
‘’Keuangan haji itu, kami lakukan pembenahan. Dari yang tersebar dari banyak bank disederhanakan ke 27 bank kemudian ke 17 bank. Tidak lain agar memudahkan kontrol,’’ ucapnya.
SDA juga yakin bahwa pengelolaan dana haji yang diurus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tidak bermasalah. Pasalnya, dia telah memasang mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu sebagai Dirjen PHU.
‘’Saya merekrut Pak Anggito Abimanyu itu dengan tekad Kemenag untuk mengelola keuangan lebih baik,’’ tegasnya.(dil/fat/wan/esi)