Puluhan Fakultas Kedokteran Terancam Ditutup

Hukum | Rabu, 08 Februari 2012 - 08:03 WIB

JAKARTA (RP) - Sejumlah perguruan tinggi pengelola fakultas kedokteran (FK), harus segera berbenah. Terutama bagi yang belum memiliki rumah sakit pendidikan (RSP).

Sebab, Pasal 5 RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) mewajibkan pendirian FK harus memiliki rumah sakit pendidikan dulu. Izin FK yang tidak memiliki RSP dicabut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua Program Studi (Prodi) Sub Spesialis Jantung Anak FKUI-RSCM Dr Sukman Tulus Putra SpA (K) dalam diskusi Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) di Jakarta, Selasa (7/2) menjelaskan, memang saat ini UU Dikdok masih berupa rancangan.

“Tetapi pembahasannya sudah tahap finalisasi. Perkiraan dua bulan lagi disahkan,” jelas dia.

Mantan ketua umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) periode 2005-2008 itu mengatakan, dalam RUU Dikdok itu secara tegas disebutkan jika syarat mutlak pendirian FK di seuatu perguruan tinggi negeri maupun swasta adalah keberadaan RSP. Syarat pendirian FK berikutnya adalah, tenaga pendidik yang tersertifikasi, gedung, laboratorium biomedik, ketrampilan klinis, dan kesehatan masyarakat.

Dia menjelaskan, kampus-kampus pengelola FK yang belum memiliki RSP, diberi waktu empat sampai lima tahun dari pengesahan RUU Dikdok untuk membangun RSP. “Jika sampai batas waktu itu belum mendirikan RSP, maka izin pengelolaan atau pendirian FK dicabut,” katanya.

Jika izinnya dicabut, otomatis FK tersebut ditutup. Sehingga, mereka sudah tidak bisa menerima mahasiswa baru lagi.

Sukman menerangkan, saat ini di seluruh Indonesia ada 72 FK di kampus negeri maupun swasta.

Dia menjelaskan, FK di kampus negeri masih banyak yang belum dilengkapi RSP. Akibatnya, mahasiswa mereka kerap dilempar ke daerah lain untuk menjalani pendidikan kedokteran.

Sedangkan di kampus swasta, Sukman mengatakan kondisinya semakin mencemaskan. “FK di kampus swasta yang memiliki RSP bisa dihitung dengan jari,” tandasnya.

Dia tidak hafal rincian kampus-kampus yang memiliki RSP. Sukman menyebutkan diantara kampus yang sudah memiliki RSP diantaranya Universitas Indonesia (UI) yang berkerjasama dengan RSCM, Universitas Airlangga (Unair) dengan RSUD dr Soetomo.  

Dua kampus ini sejatinya sudah mulai mengembangkan RSP sendiri. Tetapi hingga saat ini pembangunannya masih tersendat.

Sukman mengatakan RSP lainnya juga dikembangkan di Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Hassanudin (Unhas).(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook